INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Alex Noordin Bayar Denda Rp 1 Miliar atas Pidana Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan PPDE

Sabtu, 28 Oktober 2023

indiebanyumas.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) diharuskan membayar denda Rp1 miliar atas pidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwjaya dan PDPDE. Denda tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Hardiansyah mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan penjara.

“Jaksa eksekutor yang melakukan penindakan telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda dari Alex Noerdin. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap oleh pihak terpidana,” ungkap Hardiansyah, Jumat (27/10) dikutip dari laman CNN Indonesia.

Hardiansyah mengatakan Alex membayarkan denda tersebut secara bertahap mulai Juni 2023 lalu. Pembayaran bertahap itu dilakukan sebanyak lima kali pembayaran setiap bulannya hingga dinyatakan lunas.

“Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Alex Noerdin baru-baru ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas kasus hukum korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.

Pengajuan PK oleh pria yang pernah menjabat Gubernur dua periode Sumsel itu sudah dilakukan 16 Oktober 2023. Kini pengajuan PK tersebut sedang diproses, serta sudah ditetapkan majelis hakim PK-nya.

“Majelisnya diketuai Eddy Terial, anggota Fitriadi dan Ardian Angga,” ungkap Juru Bicara, Pengadilan Negeri Palembang Eddy Pahlawi, Selasa (17/10).

Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam dua kasus korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara. Dirinya divonis 12 tahun penjara usai hasil sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (jahud)

Pria yang menjabat Gubernur Sumsel pada 2008-2018 tersebut kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel dan mendapatkan keringanan menjadi 9 tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Prabowo : Saya orang Banyumas dan saya orang Langowan. Jadi Orba dan Orla

Selanjutnya

Ketika Pak Bas Singgung Peran Gen Z dalam Pembangunan Infrastruktur

Selanjutnya

Ketika Pak Bas Singgung Peran Gen Z dalam Pembangunan Infrastruktur

Pecahnya Jembatan Kaca The Geong Disebabkan Karena Struktur Pilar Tak Berfungsi Normal

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com