PURWOKERTO– LBH Yogyakarta bersama Jaringan Advokat Anti Kriminalisasi Banyumas mendampingi tiga pelajar sekaligus aktivis pro-demokrasi, yakni Ibnu Jafar Ramdani, Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra, dan Roma Adi Saputra, dalam sidang perdana perkara dugaan kriminalisasi demonstran di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (24/12/2025).
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar akhir Agustus hingga awal September 2025. Ketiganya didakwa dengan Pasal 187 ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang dibuka oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan berikutnya, tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi serta permohonan penangguhan penahanan.
Di luar ruang sidang, aksi solidaritas digelar oleh sejumlah peserta yang menuntut pembebasan ketiga aktivis. Mereka menegaskan demonstrasi bukan tindak kriminal.
Tim advokat, Agusta Amruloh Awali SH, menilai dakwaan tersebut sebagai bentuk pembungkaman suara generasi muda. “Remaja yang turun ke jalan bukan ancaman negara, melainkan warga peduli yang menyimpan harapan. Kritik mereka adalah tanda kehidupan demokrasi, bukan kejahatan,” ujar Tata, sapaan Agusta.
Tata menambahkan, penangkapan terhadap pelajar yang ikut demonstrasi justru mengirim pesan keliru. “Keberanian bersuara dibalas borgol, idealisme diganti trauma. Padahal negara membutuhkan generasi yang berani bertanya dan mengoreksi kekuasaan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan praktik kontra-demokrasi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen negara terhadap kebebasan berpendapat. (redaksi )










