INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aksi Demo Mahasiswa di Purwokerto Dihalau Petugas Polisi

Rabu, 18 Agustus 2021

BANYUMAS – Rencana aksi demo dari Serikat Mahasiswa Bergerak (Semarak) dihalau dan dibubarkan anggota Polresta Banyumas, Rabu (18/8).

Dari pantauan radarbanyumas.co.id, aksi massa ini sudah diantisipasi Polresta Banyumas dengan menutup akses jalan menuju Alun-Alun Purwokerto. Namun mahasiswa yang berjumlah sekitar 20 orang mampu masuk hingga sebelah selatan Alun-Alun Purwokerto, Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto, sekitar pukul 10.30

Mahasiswa yang hendak melakukan aksi lalu segera dibubarkan oleh petugas. Mahasiswa yang hendak mempersiapkan spanduk serta orasi sontak kecewa. Sempat terjadi adu mulut namun akhirnya mahasiswa membubarkan diri.

Kabag Ops Polresta Banyumas, Aldino Agus Anggoro mengatakan, dibubarkannya mahasiswa lantaran belum ada pemberitahuan dan ijin. Selain itu, aksi di masa PPKM tidak diperbolehkan.

“Ya kita kan masih di level 4. Kemarin kita sudah mengapresiasi para mahasiswa karena sudah membantu masyarakat vaksinasi,” katanya.

Ia mengatakan, aksi serupa yang mengundang keramaian hanya boleh dilakukan jika level 1.

“Kami semua TNI Polri dan pemerintah daerah tengah berusaha menurunkan angka kasus. Kalau kasus covid turun kan enak. Saya minta semuanya berkontribusi. Aksi seperti ininhanya boleh dilakukan kalau level 1,” katanya.

Koordinator aksi, Fakhrul Firdausi merasa kecewa dengan pembubaran ini. PPKM bukan sebagai alasan membungkam orang dalam berpendapat. Ia mengatakan massa sudah dibatasi dengan hanya 20 orang.

“PPKM ini seolah menjadi alasan untuk membungkam orang menyampaikan pendapat,” katanya.

Ia mengatakan, hanya ingin menyampaikan pendapat jika kemerdekaan semu.

“Kami hanya ingin memoeringati kemerdekaan yang menurut kita kemerdakaan itu semu. Penjahat korup dihukum ringan, tajam ke bawah tumpul ke atas, serta kebijakan PPKM yang membuat orang dibatasi tidak boleh berpendapat,” pungkasnya. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Konsentrator Oksigen Bantuan Singapura Tiba di Purbalingga

Selanjutnya

Purbalingga Bakal Miliki Gedung Perpustakaan Senilai Rp 10 Miliar, Seperti Apa Kemewahannya?

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

LGBT Masuk Raperda Penyakit Sosial Banyumas, Pansus DPRD Tegaskan Bukan untuk Persekusi

Masuk Raperda Penyakit Sosial, MUI Dorong Penanganan LGBT Lebih Preventif

Rabu, 22 Juli 2026

Kades Klapagading Kulon Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades Klapagading Kulon Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Rabu, 22 Juli 2026

Dorong Pensiunan Naik Kelas, Bank Mantap Salurkan Pembiayaan Rp43 Triliun untuk UMKM

Dorong Pensiunan Naik Kelas, Bank Mantap Salurkan Pembiayaan Rp43 Triliun untuk UMKM

Rabu, 22 Juli 2026

Selanjutnya

Purbalingga Bakal Miliki Gedung Perpustakaan Senilai Rp 10 Miliar, Seperti Apa Kemewahannya?

Vaksin Ketiga untuk Nakes Berlebih di Cilacap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com