INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Akankah Sandra Dewi Kena Jerat Hukum dalam Kasus Korupsi Tambang Timah?

Senin, 1 April 2024

SOROTAN, indiebanyumas.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI enggan untuk berspekulasi terkait apakah artis cantuk Sandra Dewi bakal terkena jerat pasal dalam kasus korupsi Tambang Timah yang menjadikan Harvey Moeis yang bukan lain adalah suaminya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Kejagung harus memastikan alat buktinya cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Hingga saat ini, jelas Koentadi, Kejagung masih menghitung berapa total keuntungan yang didapat Harvey Moeis dan Helena Lim dari tindak korupsi ini.

“Ini formulasi penghitungan masih dikoordinasikan dengan BPKP dan beberapa ahli,” ujar Kuntadi.

Kejagung saat ini menyimpulkan jika tidak menutup kemungkinan Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS), melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koentadi menegaskan, pihaknya, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, akan menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang.

“Itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM,” kata Agung, Senin (1/4/2024).

Dalam catatan Kejagung, Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Di mana, rentang waktu 2018-2019 Harvey Moeis menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang pada saat itu sebagai Direktur Utama PT Timah. Riza saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Dalam uraian Kejagung, Harvey Moeis meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Faisal Basri : Bansos adalah Kewajiban Negara, Bukan Bentuk Belas Kasihan

Selanjutnya

Kesal Merasa Sulit Bertemu PJ Bupati, Surya Esa Aksi Sendirian Bawa Poster

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Ekonom Yudhie Haryono Sebut Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tamparan bagi Sistem Pengawasan

KRITIK 5 EKONOM TERHADAP PIKIRAN DAN PRAKTIK NEOLIBERALISME

Senin, 14 September 2026

TBI UIN Saizu Bekali Mahasiswa Peluang Riset ELT

TBI UIN Saizu Bekali Mahasiswa Peluang Riset ELT

Senin, 14 September 2026

Terungkap di Persidangan: Pemodal BBM Subsidi Setor “Atensi” Rp1 Juta per Bulan ke Oknum Aparat

Terungkap di Persidangan: Pemodal BBM Subsidi Setor “Atensi” Rp1 Juta per Bulan ke Oknum Aparat

Senin, 14 September 2026

Selanjutnya

Kesal Merasa Sulit Bertemu PJ Bupati, Surya Esa Aksi Sendirian Bawa Poster

PDIP Senang Golkar Tak Bersiasat Rebut Kursi Ketua DPR

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com