JAKARTA– Publik kembali disuguhi bukti nyata bahwa kampus tak sekadar menara gading. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H., dipercaya untuk menyampaikan pandangan akademik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Kamis (9/7/2026) kemarin.
Kehadiran Yusuf di ruang rapat DPR menjadi penanda bahwa riset dan pemikiran dari kampus di Banyumas mampu ikut mewarnai kebijakan nasional—khususnya dalam pembaruan hukum pidana yang tengah hangat diperdebatkan.
Di hadapan para anggota Komisi III DPR, Yusuf mengawali paparannya dengan satu pengakuan: Indonesia memang sangat membutuhkan regulasi khusus soal perampasan aset. Saat ini, aturan terkait masih tersebar di berbagai undang-undang sehingga proses pemulihan aset negara (asset recovery) sering kali mandek.
Namun, ia mengingatkan satu hal penting:
“Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati. Tapi, semua proses itu harus tetap berada dalam koridor due process of law dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara.”
Yusuf juga menyoroti risiko pergeseran paradigma, di mana hukum pidana berpotensi berubah dari criminal justice menjadi sekadar asset justice. Menurutnya, orientasi utama harus tetap pada pertanggungjawaban pidana pelaku, bukan semata-mata pada perampasan harta.
Lima Pokok Pikiran yang Mengemuka
Dalam forum yang berlangsung alot itu, Yusuf menyampaikan setidaknya lima masukan strategis yang menjadi perhatian publik:
1. Mekanisme NCBF (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Harus Terbatas
Yusuf menekankan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana—atau dikenal dengan NCBF—hanya boleh digunakan sebagai mekanisme luar biasa. Misalnya, ketika pelaku meninggal, buron, atau perkara macet secara hukum.
“Jangan sampai NCBF menjadi jalan pintas yang mengabaikan praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia meminta adanya pengawasan hakim yang ketat, standar pembuktian jelas, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, dan mekanisme keberatan yang efektif.
2. Belajar dari 8 Negara
Yusuf memaparkan hasil kajian komparatif dari 8 negara, mulai dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, Italia, Kanada, Singapura, hingga Afrika Selatan. Kesimpulannya: keberhasilan sistem perampasan aset tidak hanya soal tegasnya aturan, tapi juga seberapa kuat pengawasan yudisial dan transparansi yang diterapkan.
3. Usulkan Expanding Confiscation
Yusuf mengusulkan agar RUU ini juga mengatur Expanding Confiscation, yaitu hak hakim untuk merampas aset lain milik terpidana bila ada ketidakseimbangan mencolok antara kekayaan dan penghasilan sah, dengan syarat didukung bukti cukup.
Tapi ia mengingatkan, aturan ini harus dibatasi dengan indikator objektif dan tetap melindungi hak milik masyarakat.
4. Keberatan dan Pengawasan Hakim Harus Nyata
Setiap mekanisme perampasan harus menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan. Pengawasan hakim juga tidak boleh sekadar formalitas.
5. Reformasi Hukum Tak Boleh Korbankan Keadilan
Di akhir pemaparannya, Yusuf menegaskan pesan yang menggema di ruang rapat:
“Negara hukum tidak diukur dari seberapa mudah negara merampas aset, tetapi dari seberapa adil negara menggunakan kewenangan tersebut.”
Kehadiran akademisi UMP ini mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III. Beberapa anggota DPR menyatakan bahwa masukan dari kalangan kampus sangat diperlukan agar RUU ini tak hanya kuat secara hukum, tapi juga berkeadilan.
Polresta Banyumas melalui humasnya menyampaikan apresiasi atas kontribusi akademisi UMP, dan menyebut bahwa sinergi antara penegak hukum dan dunia akademik penting untuk menciptakan regulasi yang solutif.
Penulis: Alri Johan
Editor : Angga Saputra






