INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Akademisi Soroti Banjir Lumpur Banyumas, Beri Dukungan Hukum untuk Aktivis Lingkungan

Akademisi Soroti Banjir Lumpur Banyumas, Beri Dukungan Hukum untuk Aktivis Lingkungan

Dr. Esti Ningrum, S.H., M.Hum. (istimewa)

Minggu, 25 Januari 2026

BANYUMAS – Peristiwa banjir lumpur yang melanda sejumlah titik di Kabupaten Banyumas, diduga bersumber dari kawasan Gunung Slamet, mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi. Dr. Esti Ningrum, S.H., M.Hum menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pegiat lingkungan.

“Semua sudah terjadi, namun tidak terlambat untuk membuat formula agar masyarakat sejak dini memahami bahwa Slamet adalah sumber kehidupan. Kesadaran itu harus dihidupkan dan dijaga bersama,” ujar Dr. Esti.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (Unwiku) Purwokerto ini mempertanyakan mengapa fungsi vital Gunung Slamet sebagai penyangga kehidupan, baik dari sisi lingkungan, sumber air, maupun ekosistem yang hampir tidak pernah dikampanyekan secara serius di Banyumas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Ini harus menjadi perhatian serius, jangan sampai terulang setelah terjadi baru tanggap,” tegasnya.

Dukungan Hukum untuk Aktivis Lingkungan

Lebih lanjut, Dr. Esti menyampaikan dukungan bagi para pegiat lingkungan agar tidak takut menyuarakan kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa hukum telah menyediakan mekanisme perlindungan melalui ketentuan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

“Di Indonesia, perlindungan itu sudah diatur secara tegas dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” jelasnya.

Ketentuan Anti-SLAPP dirancang untuk melindungi warga, aktivis, dan organisasi dari kriminalisasi atau gugatan balik, baik perdata maupun pidana yang bertujuan membungkam partisipasi publik dalam isu-isu lingkungan.

“Dengan demikian Anti-SLAPP adalah alat hukum yang memberikan perlindungan penting bagi partisipasi publik, khususnya dalam isu lingkungan seperti yang dihadapi oleh masyarakat Banyumas. Dengan dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat tanpa takut akan kriminalisasi atau gugatan hukum yang tidak berdasar,” kata Dr Esti.

Dia menambahkan, ada yang perlu untuk diperbaiki yaitu bagaimana cara efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai Anti-SLAPP, bagaimana peran pemerintah dalam memastikan penerapan efektif dari ketentuan Anti-SLAPP dan perlu untuk diperhatikan pula tantangan yang dihadapi dalam menerapkan Anti-SLAPP.

“Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak hukum ini, diharapkan masyarakat Banyumas dan sekitarnya lebih berani dan aktif dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan di sekitar mereka,” tegas Dr. Esti.

Dr. Esti berharap persoalan banjir lumpur ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama, baik masyarakat maupun pemerintah daerah, dalam menjaga dan melestarikan kawasan Gunung Slamet sebagai aset penyangga kehidupan jangka panjang. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tujuh Hari Pencarian, Sumyati Dinyatakan Hilang di Hutan Makamdawa

Selanjutnya

Rumah Makan Mampir Pawon Purwokerto Terbakar Hebat Saat Subuh

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Kamis, 12 Maret 2026

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Kamis, 12 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
Rumah Makan Mampir Pawon Purwokerto Terbakar Hebat Saat Subuh

Rumah Makan Mampir Pawon Purwokerto Terbakar Hebat Saat Subuh

LPPSLH & Mahasiswa UIN Saizu Luncurkan Peta Jalan Rusak Purwokerto

LPPSLH & Mahasiswa UIN Saizu Luncurkan Peta Jalan Rusak Purwokerto

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com