Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (Bansos) sebelum Pemilu 2024 sesuai dengan amanat undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penyorotan terhadap mekanisme penyaluran Bansos yang dipertanyakan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amanat undang-undang menjadi tugas pemerintah untuk dilaksanakan,” kata Airlangga di DPP Partai Golkar pada Rabu.
Meskipun demikian, Airlangga menegaskan bahwa topik Bansos tidak secara khusus tercantum dalam undangan yang diterimanya dari MK.
“Tidak ada rujukan spesifik terkait bansos dalam undangan yang saya terima dari MK,” jelasnya.
Meski begitu, Airlangga menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan jika diminta. “Undangan itu bersifat umum. Meskipun demikian, jika diperlukan, saya siap memberikan penjelasan,” tandasnya.