INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kenapa Kejari Hanya Tetapkan AM dan MT Tersangka ‘JPS Melon’?

Jumat, 7 Mei 2021

Banyumas, indiebanyumas.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk program pemberdayaan masyarakat dengan nilai anggaran Rp. 2,2 Miliar yang digelontorkan Kementrian Tenaga Kerja, akhirnya hanya menetapkan dua tersangka saja. Keduanya, MT (38) dan AM (26) sejak awal telah dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum karena diduga menjadi koordinator pengelolaan dana JPS milik 48 kelompok usaha yang dipakai untuk pembangunan Green House Melon di Cilongok. Bagaimana bisa kasus ini hanya melibatkan mereka berdua?

Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan menyatakan, penetapan dua tersangka didasarkan atas temuan alat bukti oleh timnya selama proses penyidikan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Bahwa untuk menetapkan seseorang tersangka dibutuhkan beberapa syarat yang wajib terpenuhi. Pertama, perbuatan yang telah dilakukan seseorang itu memenuhi unsur pasal tindak pidana dan didukung dengan alat bukti sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 KUHP,” kata Kajari kepada indiebanyumas.com melalui pesan singkat.

Alat bukti yang telah ditemukan selama proses penyidikan sesuai pasal tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. “Selain itu juga didasarkan atas keterangan dari kedua tersangka,” kata Kajari.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Purwokerto, Nilla Aldriani kepada wartawan menjelaskan, setelah lebaran proses akan dilimpahkan ke JPU untuk penyiapan tuntutan.

“Bulan Juni kasus harapam kami kasus ini sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya.

Nilla mengungkapkan, pihaknya belum bisa mengungkap keterlibatan pihak lain karena keterangan dari dua tersangka serta penyidikan yang telah dilakukan tak ada hal yang bisa dikembangkan.

Dua tersangka, sampai detik ini belum dikenai status tahanan. Mereka hanya diwajibkan dua kali lapor dalam sepekan.

“Ketika nanti proses sudah sampai dilimpahkan ke JPU maka status keduanya menjadi kewenanganan pihak JPU,” terangnya.

Dalam perkara yang santer disebut ‘Bunda Melon’ tersebut, selain AM dan MT ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Purwokerto menyita uang dari dua tersangka, sekitar Rp 600 juta (dua kali sitaan). Sejumlah buku rekening tabungan dari beberapa kelompok penerima manfaat, perangkat komputer dan berkas dokumen lain.

Melansir banyumasexpress.com, Program JPS Pemberdayaan Masyarakat terdampak Covid-19 dari Kemensos yang dikucurkan untuk wilayah Banyumas tahun 2019-2020, sekitar Rp 2,120 miliar. Program ini disalurkan untuk 48 kelompok penerima manfaat, tersebar di 27 kecamatan. Namun saat pemanfaaatnya, usai dicairkan, dananya dihimpun menjadi satu oleh dua tersangka, untuk dikelola menjadi usaha bisnis bersama.

Keterangan tersangka, penghimpunan dalam satu usaha bersama itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama ketua kelompok penerima. Selain itu, pihak Kemensos juga membolehkan, dengan tujuan, jika dikelola masing-masing lewat kelompok penerima tidak bisa berkelanjutan. Namun pihak kejaksaan menilai, sesuai dengan ketentuan, program itu disalurkan per kelompok, bukan dikelola oleh satukelompok pengelola utama.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dinkes dan IDI Sepakat Tidak Kendor Hadapi Covid 19

Selanjutnya

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid, Wisma Wijaya Kusuma Kembali Diaktifkan Jadi Rumah Karantina

TERBARU

Di Balik Hening Suara 110: Opor Lebaran yang Tertunda demi Aman Mudik Banyumas

Di Balik Hening Suara 110: Opor Lebaran yang Tertunda demi Aman Mudik Banyumas

Senin, 23 Maret 2026

Kebakaran Hebat di Jatilawang, Rumah Warga Ludes

Kebakaran Hebat di Jatilawang, Rumah Warga Ludes

Senin, 23 Maret 2026

Setelah 25 Tahun, Pedagang Jalan Wihara Akhirnya Direlokasi ke Dalam Pasar Wage

Setelah 25 Tahun, Pedagang Jalan Wihara Akhirnya Direlokasi ke Dalam Pasar Wage

Senin, 23 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid, Wisma Wijaya Kusuma Kembali Diaktifkan Jadi Rumah Karantina

Ganjar Pranowo Sampai Panjat Truk di Jembatan Timbang Ajibarang, Ada Apa?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com