INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kunci penting investasi daerah ada di harmonisasi kebijakan pusat dan daerah

Minggu, 2 Mei 2021

JAKARTA – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk membuat peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang ramah investasi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, masalah PDRD adalah salah satu hal yang akan dicermati investor sebelum masuk ke suatu daerah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Untuk itu, jangan ragu untuk bisa melakukan inovasi. Kami ingin pemerintah pusat dan daerah bisa bahu membahu dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi dan gunakan UU Cipta Kerja jadi game changer,” ujar Prima beberapa waktu lalu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar kemudian mengingatkan, kunci penting dalam hal ini adalah harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kebijakan harus diselaraskan, kalau tidak ini akan menghambat investasi. Pemerintah pusat sudah jor-joran dalam memberikan insentif,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (2/5).

Fajry mengambil contoh, pemerintah pusat saat ini sudah memberikan keringanan pajak berupa tax holiday. PPh badan pajak pusat dibebaskan untuk beberapa waktu tertentu. Harusnya ini disambut oleh pemda dengan ikut merelaksasi pajak daerah.

Selain itu, Fajry juga memandang perlunya harmonisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga mengambil contoh dalam kasus investasi infrastruktur jalan tol antarprovinsi.

Banyak catatan dari para pengusaha dalam hal ini karena pemda tidak memberikan relaksasi pajak daerah, terutama pengusaha sektor pariwisata dan ritel. “Kalau mau relaksasi tarif misalnya, harus harmonis tarif antar pemda. Jangan relaksasi tarif diberikan di daerah tertentu,” tandasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pria Kebumen Ini Ngaku Keturunan Majapahit-Cabuli Gadis Bawah Umur

Selanjutnya

Pemerintah pusat ingatkan pemda buat peraturan PDRD ramah investasi

TERBARU

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Jumat, 27 Maret 2026

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jumat, 27 Maret 2026

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

Jumat, 27 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Pemerintah pusat ingatkan pemda buat peraturan PDRD ramah investasi

NU Banyumas: Muncul 'Kluster Tarawih', Ibadah Ramadhan Jangan Kendor!

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com