INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kunci penting investasi daerah ada di harmonisasi kebijakan pusat dan daerah

Minggu, 2 Mei 2021

JAKARTA – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk membuat peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang ramah investasi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, masalah PDRD adalah salah satu hal yang akan dicermati investor sebelum masuk ke suatu daerah.

“Untuk itu, jangan ragu untuk bisa melakukan inovasi. Kami ingin pemerintah pusat dan daerah bisa bahu membahu dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi dan gunakan UU Cipta Kerja jadi game changer,” ujar Prima beberapa waktu lalu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar kemudian mengingatkan, kunci penting dalam hal ini adalah harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah.

“Kebijakan harus diselaraskan, kalau tidak ini akan menghambat investasi. Pemerintah pusat sudah jor-joran dalam memberikan insentif,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (2/5).

Fajry mengambil contoh, pemerintah pusat saat ini sudah memberikan keringanan pajak berupa tax holiday. PPh badan pajak pusat dibebaskan untuk beberapa waktu tertentu. Harusnya ini disambut oleh pemda dengan ikut merelaksasi pajak daerah.

Selain itu, Fajry juga memandang perlunya harmonisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga mengambil contoh dalam kasus investasi infrastruktur jalan tol antarprovinsi.

Banyak catatan dari para pengusaha dalam hal ini karena pemda tidak memberikan relaksasi pajak daerah, terutama pengusaha sektor pariwisata dan ritel. “Kalau mau relaksasi tarif misalnya, harus harmonis tarif antar pemda. Jangan relaksasi tarif diberikan di daerah tertentu,” tandasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pria Kebumen Ini Ngaku Keturunan Majapahit-Cabuli Gadis Bawah Umur

Selanjutnya

Pemerintah pusat ingatkan pemda buat peraturan PDRD ramah investasi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Jumat, 15 Mei 2026

Membaca Ulang Soemitronomics: Ekonomi sebagai Arena Pertarungan Nasib Bangsa

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Jumat, 15 Mei 2026

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Jumat, 15 Mei 2026

Selanjutnya

Pemerintah pusat ingatkan pemda buat peraturan PDRD ramah investasi

NU Banyumas: Muncul 'Kluster Tarawih', Ibadah Ramadhan Jangan Kendor!

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com