Kebumen – Selama larangan mudik lebaran 2021, Pemerintah Kabupaten Kebumen melarang pernikahan dan hajatan berlaku sejak 7 hari pasca Lebaran.
Larangan mudik telah ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah lonjakan kasus seperti di tahun sebelumnya. Pemkab melarang pernikahan dan hajatan berlaku 7 hari pasca Lebaran.
Larangan pernikahan dan hajatan berlaku sejak 7 hari pasca Lebaran, bertujuan untuk menghindari kerumunan pemudik.
“Pernikahan dan hajatan belum boleh digelar untuk rentang waktu satu minggu atau 7 hari lebaran termasuk kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang,”kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Minggu 2 Mei 2021.
Larangan pernikahan dan hajatan pasca Lebaran juga pernah disampaikan Bupati Arif memimpin Rakor Ekuinda Persiapan Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Ruang Rapat Gedung F Kompleks Setda, Jumat lalu.
Selain hajatan, Bupati juga akan membatasi mobilitas masyarakat ke obyek wisata saat lebaran.
Obyek wisata yang akan di tutup pasca Lebaran adalah obyek wisata yang dikelola oleh Pemkab. Untuk swasta khususnya kata Bupati juga harus memenuhi protokol kesehatan.
“Obyek wisata yang dikelola Pemkab akan ditutup sejak awal lebaran hingga H+3 lebaran,”kata Arif.
Dalam Rakor terungkap bahwa terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
Bupati meminta agar Satgas baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 secara lebih intensif dan terpadu.
Perkembangan Hari ini ada penambahan kasus baru terkonfirmasi positif 17 orang, 10 orang terkonfirmasi sembuh dan 0 terkonfirmasi meninggal.
Kasus Suspek 1 Mei tercatat kasus 59 orang. Dari sejumlah kasus suspek tersebut, dirawat 25 dirujuk 0 menjalani isolasi 33 orang. Adany peningkatan kasus covid Pemkab Kebumen malarang pernikahan dan hajatan 7 hari pasca lebaran.***






