INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Modus Baru, Beli Kain Secara Online Disusupi Obat Terlarang

Jumat, 30 April 2021


PURBALINGGA – Jajaran Satresnakoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap peredaran obat terlarang via aplikasi belanja online. Polisi menangkap tersangka berinisial BFP (22), seorang sopir warga Kecamatan Rembang. Dia ditangkap karena menjadi pengguna sekaligus pengedar obat terlarang.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka diamankan setelah mengambil paketan obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Purbalingga, Sabtu (24/4) lalu.

“Sebelumnya tersangka membeli barang tersebut melalui salah satu aplikasi jual beli online,” katanya di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/4).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dia menjelaskan, tersangka memesan obat terlarang melalui aplikasi jual beli online. “Setelah barang sampai, kemudian obat terlarang dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain,” jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1.000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat terlarang jenis Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dijelaskan, online shop tersebut tidak terang-terangan menjual obat terlarang. Admin menyamarkan modusnya dengan memajang produk kain dalam etalase toko onlinenya.

“Obat terlarang dibungkus dalam paket kain, setelah sampai kemudian obat dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia membeli obat terlarang secara online seharga Rp 300 ribu. Selain dipakai sendiri, obat tersebut juga dijual kepada orang lain seharga Rp 3 ribu per butir.

“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara online. Pada pembelian yang ketiga kalinya, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (tya)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BMKG Banjarnegara kembangkan aplikasi sirine tsunami berbasis android

Selanjutnya

Prostitusi Online di Kebumen Berkedok Pencarian Jodoh, Tarif Kencan Rp 700 Ribu

TERBARU

Wisatawan Brebes Terseret Ombak di Kebumen, Ditemukan Meninggal Dunia

Wisatawan Brebes Terseret Ombak di Kebumen, Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 25 Maret 2026

3 Tahun Tren Nikah di Bulan Syawal Meningkat, Kemenag Catat 667 Ribu Pasangan

3 Tahun Tren Nikah di Bulan Syawal Meningkat, Kemenag Catat 667 Ribu Pasangan

Rabu, 25 Maret 2026

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Rabu, 25 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Sabtu, 7 Maret 2026

Selanjutnya

Prostitusi Online di Kebumen Berkedok Pencarian Jodoh, Tarif Kencan Rp 700 Ribu

Bersihkan Reruntuhan Dinding Kamar Kontrakan, Nurazijah Dapat Granat Nanas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com