INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Modus Baru, Beli Kain Secara Online Disusupi Obat Terlarang

Jumat, 30 April 2021


PURBALINGGA – Jajaran Satresnakoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap peredaran obat terlarang via aplikasi belanja online. Polisi menangkap tersangka berinisial BFP (22), seorang sopir warga Kecamatan Rembang. Dia ditangkap karena menjadi pengguna sekaligus pengedar obat terlarang.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka diamankan setelah mengambil paketan obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Purbalingga, Sabtu (24/4) lalu.

“Sebelumnya tersangka membeli barang tersebut melalui salah satu aplikasi jual beli online,” katanya di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/4).

Dia menjelaskan, tersangka memesan obat terlarang melalui aplikasi jual beli online. “Setelah barang sampai, kemudian obat terlarang dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain,” jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1.000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat terlarang jenis Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang.

Dijelaskan, online shop tersebut tidak terang-terangan menjual obat terlarang. Admin menyamarkan modusnya dengan memajang produk kain dalam etalase toko onlinenya.

“Obat terlarang dibungkus dalam paket kain, setelah sampai kemudian obat dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia membeli obat terlarang secara online seharga Rp 300 ribu. Selain dipakai sendiri, obat tersebut juga dijual kepada orang lain seharga Rp 3 ribu per butir.

“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara online. Pada pembelian yang ketiga kalinya, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (tya)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BMKG Banjarnegara kembangkan aplikasi sirine tsunami berbasis android

Selanjutnya

Prostitusi Online di Kebumen Berkedok Pencarian Jodoh, Tarif Kencan Rp 700 Ribu

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Jumat, 15 Mei 2026

Membaca Ulang Soemitronomics: Ekonomi sebagai Arena Pertarungan Nasib Bangsa

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Jumat, 15 Mei 2026

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Jumat, 15 Mei 2026

Selanjutnya

Prostitusi Online di Kebumen Berkedok Pencarian Jodoh, Tarif Kencan Rp 700 Ribu

Bersihkan Reruntuhan Dinding Kamar Kontrakan, Nurazijah Dapat Granat Nanas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com