INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Di Purbalingga, ASN dan Keluarganya Resmi Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

Jumat, 30 April 2021

Purbalingga – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga resmi dilarang mudik dan cuti Lebaran selama periode tanggal 6-17 Mei 2021. Jika nekat melanggar keputusan tersebut ASN akan terancam sanksi mengacu aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Larangan mudik dan cuti Lebaran termuat dalam Surat Edaran (SE) bernomor 840/6858/2021 tertanggal 22 April 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran ditandatangani Plt Sekda Yanuar Abidin atas nama Bupati Purbalingga,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Purbalingga, Heriyanto, Kamis (29/4/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dia menyampaikan SE tersebut dibuat menindaklanjuti SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bernomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Selain itu juga dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadan.

“Ini juga mengacu SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021. Ini mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama masa pandemi,” paparnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dia menjelaskan bahwa SE yang dikeluarkan tersebut juga mengikat bagi ASN dan keluarganya. Namun larangan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang sifatnya penting.

“Jika demikian ASN harus mendapatkan izin atau surat tugas dari pejabat atau pimpinan unit organisasi,” ungkapnya.

Selain dilarang mudik, ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode yang dimaksud. Artinya selain cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, pejabat atau pimpinan organisasi tidak boleh memberikan izin cuti bagi ASN.

“Pengecualiannnya adalah cuti melahirkan atau cuti sakit atau karena alasan penting bagi PNS,” katanya lagi.

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan terhadap SE tersebut, Heriyanto mengatakan akan diberikan hukuman disiplin. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Selain Trans Jateng Ini Angkutan Umum yang Boleh Beroperasi Saat Larangan Mudik

Selanjutnya

Erupsi Kawah Sileri, BPBD Banjarnegara: Tidak ada korban jiwa

TERBARU

Wisatawan Brebes Terseret Ombak di Kebumen, Ditemukan Meninggal Dunia

Wisatawan Brebes Terseret Ombak di Kebumen, Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 25 Maret 2026

3 Tahun Tren Nikah di Bulan Syawal Meningkat, Kemenag Catat 667 Ribu Pasangan

3 Tahun Tren Nikah di Bulan Syawal Meningkat, Kemenag Catat 667 Ribu Pasangan

Rabu, 25 Maret 2026

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Rabu, 25 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Erupsi Kawah Sileri, BPBD Banjarnegara: Tidak ada korban jiwa

Larangan Mudik 2021 Tak Diindahkan, 11 Warga Desa Tumanggal, Purbalingga di Rapid Tes Antigen Lalu Dikarantina

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com