INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemilik Warung yang Jualan Rokok Ilegal Bisa di Pidana? Begini Penjelasannya

Kamis, 29 April 2021

Purbalingga – Petugas tidak henti-hentinya memberikan pembelajaran kepada para penjual. Sebab, sanksi tidak hanya diberikan kepada produsen rokok ilegal. Melainkan juga kepada para penjual di warung-warung. Pasalnya, peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana.

Kabid Gakprokumda Satpol PP Jateng, Tubayanu AP MSi mengatakan, petugas tidak hanya sebatas melakukan operasi. Tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat. Sebab, penjualan rokok ilegal termasuk pelanggaran dan ada saksi denda dan pidana.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Tidak hanya produsen, penjualnya juga bisa dikenakan saksi. Tentunya ada jenjang-jenjangnya, tergantung beratnya saksi,” kata, Rabu sore.

Masyarakat juga penting untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Satu ciri yang sangat jelas diketahui adalah bungkus yang tanpa ada pita cukai. Selain itu, ada juga yang menggunakan pita, namun tanpa ada hologramnya. Bahkan, ada juga yang memakai pita namun pita bekas atau palsu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Gampang, kalau itu tidak ada cukainya udah jelas, jangan mau dititipi barang seperti itu. Karena resikonya ikut kena hukum. Kedua, kalau pun ada cukai, tapi tidak memakai hologram, itu juga palsu,” katanya.

Mengenai ancaman hukuman tergolong cukup berat. Tentunya tergantung tingkat pelanggarannya. Apakah itu produsen atau penjual. Bisa dinilai dari aspek hukumnya, untuk jenjang pelanggarannya.

“Tentunya berjenjang, tergantung level pelanggarannya,” ujarnya.

Diketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Alhamdulillah Stok Darah Di PMI Banyumas Aman Sampai Lebaran

Selanjutnya

Kebakaran di Kesugihan, Kakek 71 Tahun Ikut Terbakar, Diduga Kasur Tersulut Puntung Rokok

TERBARU

KAI Daop 5 Purwokerto Tawarkan Diskon 20% Lewat Promo Silaturahmi

KAI Daop 5 Purwokerto Tawarkan Diskon 20% Lewat Promo Silaturahmi

Rabu, 25 Maret 2026

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Selasa, 24 Maret 2026

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Kebakaran di Kesugihan, Kakek 71 Tahun Ikut Terbakar, Diduga Kasur Tersulut Puntung Rokok

Tengah Malam, Korban Sungai Pemali Ditemukan Kembali

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com