INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dump Truk Penabrak Mobil di Karangkandri Terindikasi Tak Layak Jalan dan Kelebihan Muatan

Rabu, 7 April 2021

Cilacap – Dinas Perhubungan Cilacap sebut kendaraan dump truk pengangkut batubara yang terlibat kecelakaan di persimpangan jalan raya Desa Karangkandri Cilacap over tonase (bermuatan lebih). Selain itu, truk tersebut diindikasikan tidak layak jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Tulus Wibowo, mengatakan, mobil dump truk yang terlibat kecelakaan tersebut setelah dicek tidak melakukan uji kaliakan kendaraan (KIR) di Cilacap.

“Itu mobil Jakarta pelatnya B. Kita cek ternyata tidak menumpang uji di sini. Sehingga ada dua kemungkinan, kemungkinan yang pertama dia uji di Jakarta, kemungkinan kedua dia tidak uji KIR. Jika remnya blong, kendaraanya tidak sehat, yang jelas kemungkinan tidak KIR atau KIRnya sudah kedaluwarsa, karena minimal 6 bulan sekali di KIR,” ujar Tulus saat dikonfirmasi, Selasa (06/04).

Menurutnya, muatan yang ada pada kendaraan tersebut disinyalir melebihi batas maksimal tonase. Maksimal tonase adalah 25-28 ton. Sedangkan rata-rata kendaraan pengangkut batubara, pihaknya menyebut melebihi itu, ada pada kisaran 35-37 ton.

“Tinggal kesadaran dari trucking dan para pengemudi untuk tidak memuat batubara melebihi tonase yang telah ditentukan, mestinya JPT maksimal 25 ton, dengan toleransi kisaran 10% atau 2,5 ton jadi 25-27,5 ton, tetapi kenyataanya di lapangan melebihi itu sekitar paling sedikit 35 ton,” ujarnya.

Tulus mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewengan menindak kalaikan kendaraan di tempat, bukan di jalan, seperti di terminal parkir, terminal bus maupun pelabuhan. Sedangkan penindakan di jalan kewenangan pada Polisi Lalu Lintas.

“Kalau sanksi kita tidak punya kewenangan menyanksi, hanya sebatas teguran, paling hanya ditilang kalau tidak KIR. Pengusaha angkutan juga sudah pernah ditegur,” ujarnya.

Menurutnya, wilayah persimpangan Karangkandri memang daerah rawan. Namun Dishub sebut jika kendaraan laik jalan dan tonase tidak berlebih kejadian seperti itu bisa dihindari.

“Kita mengimbau ada kesadaran terutama yang trucking dan para pengemudi agar bisa memuat sesuai dengan ketentuan. Kita meminta kepada PLTU agar tidak membayar angkutan yang melebihi tonase yang telah ditentukan 25 ton, harusnya yang melebihi itu ya tidak dibayar. Langkah kedua, PLTU menambah dermaga supaya batubara langsung ke sana tanpa lewat angkutan darat,” terangnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Lanal Cilacap siap bersinergi kembangkan pariwisata Banyumas

Selanjutnya

Gedung Sutedja dan GOR Satria Sudah Bisa untuk Even, Kapasitas Maksimal 40 Persen

Selanjutnya

Gedung Sutedja dan GOR Satria Sudah Bisa untuk Even, Kapasitas Maksimal 40 Persen

Larangan Mudik, Kendaraan Luar Provinsi Dilarang Masuk Jawa Tengah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com