FOKUS UTAMA — Giri Sadewo bersama sejumlah nasabah yang mengaku korban mengadukan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyampaikan pengaduan melalui kuasa hukum, Advokat Djoko Susanto SH, pada Rabu (4/11/2026). Berdasarkan tanda terima surat, KPK menerima satu bendel surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Dokumen pengaduan menyebut penyaluran kredit diduga tidak sesuai tujuan penggunaan selama periode 2017 hingga 2026. Nasabah terdampak diperkirakan 147 orang, terdiri atas pensiunan aparatur sipil negara (PNS), anggota TNI dan Polri, serta janda pensiunan.
Nilai kredit yang dipersoalkan diperkirakan Rp29 miliar. Para pengadu juga mencantumkan perkiraan kerugian tambahan sekitar Rp29 miliar yang disebut berasal dari dana pribadi, tabungan hari tua (THT), tabungan, serta fasilitas kredit dari bank lain. Dengan begitu, pengaduan memuat dua komponen nilai yang masing-masing diperkirakan Rp29 miliar; angka itu masih estimasi pihak pengadu dan perlu verifikasi melalui pemeriksaan.
Dalam identitas perkara, instansi yang diadukan adalah PT Bank Mandiri Taspen, khususnya Kantor Cabang Purwokerto dan pihak manajemen terkait di kantor pusat. Pihak yang dimintai pemeriksaan meliputi direktur dan/atau jajaran manajemen Bank Mandiri Taspen Pusat serta manajemen Cabang Purwokerto, sepanjang ditemukan keterkaitan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.
Dokumen pengaduan juga menyebut oknum berinisial NHS yang saat peristiwa berlangsung diketahui berstatus mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Nama itu dicantumkan dalam konteks dugaan keterlibatan dalam penawaran dan pengurusan kredit. Kebenaran dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Para nasabah mendorong KPK mengusut dugaan penyimpangan penyaluran kredit lebih mendalam, termasuk menelusuri proses pemberian kredit, penggunaan dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak terkait. Mereka berharap pengaduan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menyita perhatian karena mayoritas pihak yang mengaku korban merupakan kelompok pensiunan. Dana yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan tabungan, dana hari tua, serta pinjaman dari lembaga keuangan lain.
KPK menerima surat pengaduan pada 4 November 2026. Tahap itu merupakan penyampaian laporan, bukan bukti bahwa dugaan tindak pidana korupsi telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara tetap memerlukan verifikasi dan penegakan hukum.
Hingga pengaduan disampaikan, substansi laporan masih menjadi dugaan pihak nasabah. Klarifikasi dari Bank Mandiri Taspen maupun pihak yang disebut dalam pengaduan diperlukan agar pemberitaan berimbang.
Pewarta : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra








