PURWOKERTO — Ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Rakyat Banyumas (ARB) menggelar aksi damai di halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (28/10/2026). Mengusung empat tuntutan utama, salah satunya pengaktifan Universal Health Coverage (UHC), aksi ini berakhir dengan turunnya Bupati Banyumas Drs H Sadewo Tri Lastiono MM menemui massa dan menandatangani Pakta Integritas.
Suasana sempat dinamis ketika hujan turun sesaat setelah Bupati menemui massa. Diskusi kemudian dilanjutkan di dalam pendopo hingga tercapai kesepakatan.
Bupati menyepakati dan menandatangani tuntutan massa dengan sejumlah catatan yang tertuang dalam Pakta Integritas Komitmen Bupati Banyumas untuk Rakyat. Dalam dokumen itu, Bupati berkomitmen penuh untuk:
· Menginstruksikan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Bappedalitbang agar segera menyelesaikan regulasi, anggaran, serta administrasi demi pengaktifan UHC Kabupaten Banyumas.
· Menjamin UHC Kabupaten Banyumas aktif secara efektif dan dapat digunakan masyarakat paling lambat 28 Oktober 2026.
· Bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum dan moral apabila tuntutan pengaktifan UHC belum terealisasi pada tanggal tersebut.
Pakta Integritas dinyatakan dibuat dan ditandatangani di hadapan massa ARB tanpa paksaan dari pihak mana pun demi keselamatan dan kesejahteraan warga Banyumas.
Koordinator ARB Budi Ari Artanto menyatakan, pengaktifan UHC menjadi tuntutan paling krusial karena menyangkut kelangsungan hidup masyarakat. “Betul, ini aksi yang kedua. Tuntutannya masih sama, yakni UHC diaktifkan. Karena kalau tidak diaktifkan, kami akan melakukan aksi berjilid-jilid,” katanya.
Soal tuntutan lain, Budi menegaskan ARB hanya menyikapi. Terkait parkir, misalnya, pihaknya tidak menolak kebijakan parkir gratis, tetapi meminta solusi bagi juru parkir di Alfamart dan Indomart. “Kita tidak menentang kebijakan parkir gratis. Tapi kita harapannya, sebelum kebijakan itu ada solusi yang dibangun. Contohnya sebelum parkir gratis, mereka (juru parkir) dikasih pekerjaan dulu. Karena mereka yang sangat menderita, BPJS mati dan tidak ada pendapatan,” ujarnya.
Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyumas, Kuat Teguh S, menyebut aksi ini merupakan buntut dari pertemuan dan Ruang Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang tak membuahkan hasil. “RDP sudah beberapa kali dan hasilnya apa, bupati tetap bergeming,” katanya.
Menurut Kuat, pengaktifan kembali UHC bukan persoalan anggaran, melainkan kemauan pemerintah. “Saya mengambil sikap tegas, UHC wajib, hukumnya wajib programnya untuk diaktifkan kembali. Ini bukan masalah anggaran kok, ini masalah bupati mau atau tidak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, UHC merupakan privilege yang diberikan BPJS kepada kabupaten yang warganya 92 persen terdaftar di BPJS. Dengan kartu saksi, warga Banyumas pemegang KTP Banyumas yang sakit dapat diaktifkan hari itu juga tanpa harus membayar tunggakan BPJS. “Yang ada saat ini, BPJS PBI yang pakai APBD dan nonaktif diaktifkan menggunakan BPJS mandiri. Ini bukan UHC, ini mengaktifkan BPJS PBI ke mandiri, ini penyesatan,” katanya.
Selain UHC, tiga tuntutan lain dalam aksi ini adalah kebijakan parkir gratis di toko modern Alfamart dan Indomart, transparansi dana iuran pembangunan Masjid Seribu Bulan, serta penjelasan mengenai kondisi Kebondalem sejak serah terima ke Pemkab Banyumas. (Redaksi)








