BANYUMAS — Satlantas Polresta Banyumas menindak 29 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Candi 2026 di Simpang Karang Kobar, Jalan Karang Kobar, Selasa (27/10/2026) pagi.
Operasi yang dimulai pukul 07.30 WIB ini menyasar kawasan rawan pelanggaran guna meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Kegiatan melibatkan jajaran Satlantas bersama UPPD Purwokerto.
Rincian Pelanggaran
Dari hasil penindakan, petugas mencatat 29 pelanggar dengan rincian:
· 18 pelanggaran terkait sepeda motor (SPM)
· 6 pelanggaran terkait STNK
· 5 pelanggaran terkait SIM
Selain penindakan, petugas memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pengguna jalan agar lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Penindakan Diimbangi Edukasi
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton melalui Kasat Lantas Kompol Achmad Riedwan Prevoost mengatakan, Operasi Patuh Candi 2026 merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum, namun tetap diimbangi edukasi agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah bagian dari keselamatan bersama.
Masyarakat diimbau selalu menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Melalui operasi ini, Satlantas berharap kedisiplinan masyarakat meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan demi terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Banyumas. (redaksi)







