HUKUM – Unit Reskrim Polsek Kebasen, Polresta Banyumas, menangkap seorang pemuda berinisial ANF (21) warga Kecamatan Kebasen, Sabtu (17/10/2026). Ia diduga mencuri empat ekor burung murai batu milik warga Desa Randegan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Kasus ini terungkap setelah korban, Achmad Mustaji (32), menemukan kandang burung di samping rumahnya telah terbuka sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah diperiksa, empat ekor burung murai batu—dua indukan dan dua anakan—diketahui hilang. Korban menaksir kerugian mencapai Rp4 juta.
Korban lalu mencari keterangan soal keberadaan burung-burung tersebut. Seorang saksi mengaku melihat pria melintas dengan sepeda motor dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi saat berjalan pagi. Informasi itu menjadi salah satu petunjuk bagi petugas.
“Berbekal informasi tersebut, petugas selanjutnya berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan dalam laporan penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung hasil curian tersebut. Namun, rencana itu belum terlaksana karena petugas lebih dahulu mengamankannya,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita tiga ekor burung murai batu—dua indukan dan satu anakan—serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Petugas juga mengamankan kain kerodong sangkar berwarna hijau, jaket hitam, celana pendek hitam, dan topi hitam kombinasi hijau.
Dhovan menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kriminalitas.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga di lingkungan rumah untuk mencegah aksi pencurian.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Kebasen, Polresta Banyumas, untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra








