PURWOKERTO – Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi persoalan Saphire Mansion, menyusul penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut oleh kepolisian.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Banyumas yang akrab disapa Nova itu menegaskan bahwa penanganan kasus Saphire Mansion terbagi dalam dua ranah berbeda. Kepolisian menangani pengaduan konsumen, sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan.
“Intinya, yang ditangani polisi soal pengaduan konsumen. Sementara Pemkab menangani urusan perizinan,” ujar Agus Priyanggodo.
DPRD Pertanyakan Tindak Lanjut Surat Bupati
Nova mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah tindak lanjut atas surat Bupati Banyumas terkait persoalan Saphire Mansion. Ia mengapresiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang telah memfasilitasi penerbitan surat tersebut.
Menurutnya, penerbitan surat itu perlu diikuti langkah konkret dari pemerintah daerah, terutama dalam mengevaluasi administrasi dan legalitas perizinan yang berkaitan dengan pengembangan perumahan tersebut.
“Berdasarkan surat yang dimaksud, yang saya tanyakan adalah tindak lanjutnya. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bagian Hukum yang telah memfasilitasi sehingga surat ini bisa terbit,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemkab Banyumas saat ini tengah melakukan penghitungan dan evaluasi administrasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Hari ini pemerintah daerah sedang menghitung, sedang mengevaluasi administrasi, apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Evaluasi Perizinan dan Potensi Kerugian Daerah

Selain memeriksa aspek administrasi, DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran dalam kegiatan usaha maupun penerapan ketentuan perizinan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui konsekuensi yang mungkin ditimbulkan, termasuk potensi kerugian daerah.
Nova menegaskan, pemerintah daerah harus tetap berpegang pada peraturan yang berlaku. Di sisi lain, penegakan aturan juga perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investor.
Menurutnya, persoalan Saphire Mansion tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan ketentuan hukum. Sebaliknya, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat terlindungi dan iklim investasi di Banyumas tetap terjaga.
“Jangan sampai kemudian orang berpikir dua kali karena kejadian seperti ini. Pemerintah tidak boleh mengabaikan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dua Tersangka dalam Penanganan Pengaduan Konsumen
Terkait penetapan dua tersangka oleh kepolisian, Agus kembali menekankan bahwa proses tersebut berada dalam ranah penanganan pengaduan konsumen, bukan evaluasi perizinan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, penetapan tersangka berkaitan dengan proses hukum atas laporan pihak yang merasa dirugikan. Sementara itu, DPRD ingin memastikan pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan administrasi dan perizinan sesuai kewenangannya.
“Polisi menangani pengaduan konsumen, akhirnya ada dua tersangka. Itu bukan kaitan perizinan dan sebagainya. Mereka merasa dirugikan,” ungkapnya.
Nova menambahkan, DPRD akan terus mengawal tindak lanjut atas jawaban Bupati Banyumas terkait persoalan Saphire Mansion, termasuk langkah yang akan diambil oleh OPD terkait.
“Yang kita tanyakan adalah tindak lanjut dari jawaban Bupati terhadap Saphire Mansion,” katanya.
Penegakan Perda dan Ketentuan Bangunan Jadi Sorotan
Dalam RDP tersebut, DPRD juga mempertanyakan pelaksanaan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pembangunan perumahan. Pembahasan mencakup ketentuan bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kewajiban pengembang dalam penyediaan lahan dan pembangunan rumah, termasuk Rumah Sederhana Sehat (RSS).
DPRD menilai, seluruh aspek tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penghitungan potensi kerugian daerah juga menjadi bagian dari evaluasi yang didorong DPRD. Namun, besaran kerugian maupun ada atau tidaknya pelanggaran masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan kajian pemerintah daerah.
Melalui RDP tersebut, DPRD Banyumas berharap OPD terkait dapat memberikan kejelasan mengenai hasil evaluasi, tindak lanjut administrasi, serta langkah penegakan aturan yang diperlukan.
Hasil evaluasi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen, mendorong kepatuhan pengembang terhadap peraturan, dan menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Banyumas.
Angga Saputra







