INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ketika Penyakit Tak Bisa Menunggu Administrasi: Kisah Warga Banyumas Kehilangan Akses BPJS di Tengah Perawatan

Ketika Penyakit Tak Bisa Menunggu Administrasi: Kisah Warga Banyumas Kehilangan Akses BPJS di Tengah Perawatan

Suami Rohyati, Untung Sugianto warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Banyumas, terbaring lemah akibat gangguan saraf kejepit. Kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif sehingga jadwal kontrol pada 8 Oktober 2026 tidak bisa dijalani. (Istimewa)

Sabtu, 10 Oktober 2026

Bagi Sofyan, 1 Oktober 2026 bukan tanggal biasa. Hari itu, saat istrinya menjalani operasi kanker payudara di Rumah Sakit Dadi Keluarga, kepesertaan BPJS Kesehatan yang selama ini menopang pengobatan mereka mendadak nonaktif.

“Istri saya operasi di Rumah Sakit Dadi Keluarga. Pada hari kedua, 1 Oktober, tiba-tiba nonaktif,” ujar warga Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, itu saat mengikuti aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Banyumas, Jumat (9/10/2026).

Sofyan yang sehari-hari bekerja serabutan mengaku tidak tahu harus berbuat apa. Ia tidak punya penghasilan tetap untuk menanggung biaya pengobatan yang tidak sedikit.

Beruntung, relawan kemanusiaan membantu. Istrinya tetap dirawat selama lima hari tanpa biaya.

“Istri saya dirawat selama lima hari. Enggak bayar, alhamdulillah ada relawan yang membantu,” kenangnya.

Namun bantuan itu tidak menyelesaikan persoalan. Istrinya masih memerlukan penanganan lanjutan, sementara Sofyan belum mendapat kepastian soal akses pengobatan berikutnya.

“Saya mohon istri saya bisa berobat lagi. Saya enggak bisa ngomong lagi,” ucapnya, suara bergetar.

Sofyan menggambarkan istrinya kini hanya bisa terbaring. Ia mengaku terpukul melihat orang terdekatnya butuh pengobatan, sementara dirinya tidak punya kemampuan finansial.

“Coba kalau dibalik, merasakan seperti saya bagaimana? Saya lihat istri saya tergeletak,” katanya lalu terdiam.

“Dilempar ke Sana-Sini” demi Aktifkan BPJS

Di Kecamatan Cilongok, Rohyati, warga Desa Langgongsari, mengalami hal serupa. Suaminya, Untung Sugianto menderita gangguan saraf kejepit hingga tak bisa beraktivitas normal. Ketika jadwal kontrol rawat jalan tiba pada 8 Oktober 2026, kepesertaan BPJS suaminya ternyata sudah tidak aktif.

“Suami saya rawat jalan. Tanggal 8 Oktober kemarin harusnya jadwal kontrol, tapi BPJS-nya nonaktif, akhirnya enggak bisa kontrol,” ujarnya.

Rohyati sudah berkeliling mengurus pengaktifan kembali. Ia mendatangi Mal Pelayanan Publik, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, sampai kantor kelurahan. Hasilnya nihil.

“Saya urus surat-surat ke MPP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, kelurahan, dilempar lagi. Saya sampai capek, akhirnya enggak kontrol sampai sekarang,” tuturnya.

Dengan nada cemas, Rohyati menyebut keluarganya tidak punya cukup uang untuk berobat mandiri. Suaminya yang sakit juga tidak bisa bekerja.

“Saya rakyat kecil, enggak punya duit. Suami saya enggak bisa cari duit. Saya harus dilempar ke sana-sini buat kontrol,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah segera memberi kepastian agar suaminya bisa kembali berobat.

Dua Keluarga Pasien Kanker Senasib

Kusworo, warga Kembaran, juga mengadu. Istrinya menderita kanker payudara. Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak lagi aktif sehari setelah mereka masuk rumah sakit.

Sebagai keluarga yang mengaku tidak mampu, Kusworo khawatir dengan biaya pengobatan yang harus ditanggung bila layanan tidak bisa diakses lewat program itu.

Hal hampir sama dialami Siti Marfungah, yang juga warga Kecamatan Kembaran. Ibunya juga menderita kanker payudara. Ketika hendak dibawa ke rumah sakit, kepesertaan BPJS yang diandalkan ternyata sudah dinonaktifkan.

Siti pun mempertimbangkan beralih ke BPJS mandiri, yang berarti ada iuran rutin yang harus dibayar. Bagi keluarga dengan ekonomi terbatas, pilihan itu tidak mudah. Di satu sisi pengobatan harus jalan, di sisi lain kemampuan membayar iuran dan biaya hidup sangat terbatas.

Ibu Tunggal: “Saya Korban UHC, Kenapa Masuk Desil 6?”

Sri Wahyuni, warga Purwojati, merasakan dampak yang sama. Ia ibu tunggal yang bekerja sebagai guru PAUD dengan honor sekitar Rp500 ribu per bulan. Ia mengaku bingung mengapa dirinya masuk kelompok desil 6 dalam pendataan kesejahteraan.

Sri harus kontrol ke rumah sakit dua kali sebulan. Obatnya juga tidak boleh terlambat dikonsumsi.

“Saya termasuk korban UHC. Saya sebulan dua kali kontrol ke RS dan enggak boleh telat minum obat,” ungkapnya melalui kanal aduan pegiat sosial lintas elemen, Surya Esa.

Pada Juli 2025 dan Juli 2026, Sri pernah menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah itu, kontrol rutin tetap diperlukan. Namun sejak layanan UHC tak bisa dipakai, jadwal kontrolnya pada 15 dan 20 Oktober 2026 terancam tidak terlaksana.

“Saya paham UHC. Yang saya heran, kenapa saya masuk desil 6, sedangkan saya seorang single parent dan hanya seorang guru PAUD dengan honor Rp500 ribu per bulan,” ujarnya.

Bagi Sri, persoalannya bukan sekadar status kepesertaan, melainkan keberlanjutan pengobatan yang menjaga kondisi kesehatannya.

Menunggu Sebulan, Sementara Penyakit Tak Bisa Menunggu

Sedikitnya ada 3 Warga Desa Sudimara, Kecamatan Cilongok, saat mengurus permintaan rujukan ke puskesmas setempat, Kamis (8/10/2026). Mereka mengeluhkan BPJS PIB APBD tiba-tiba nonaktif sehingga akses berobat terganggu. (Foto: Dok. Redaksi)

Sementara itu, sejumlah warga masih mengalami kesulitan ketika akan ke rumah sakit untuk melakukan cek kesehatan rutin. Yoga Purwono, warga Desa Sudimara RT 02/RW 02, Kecamatan Cilongok, mengaku ketika akan meminta rujukan ke puskesmas untuk berobat rutin ke RS Wijaya Kusuma, BPJS PIB APBD miliknya tiba-tiba tidak lagi aktif.

Yoga kemudian disuruh mengganti status desilnya menjadi desil 5. Menurut petugas Puskesmas setempat, jika dirinya masuk desil tersebut, ada kemungkinan bisa terlayani.

“Saya sendiri tiba-tiba menjadi desilnya tinggi, padahal dalam keterangan pekerjaan saya adalah buruh harian lepas. Jadi saya kembali lagi ke desa untuk mengubah desil, sampai hari ini belum selesai,” kata Yoga.

Yoga mengaku bingung karena kebutuhan pemeriksaan rutin untuk kakak kandungnya harus dilakukan hari ini, sementara proses perubahan desil harus menunggu satu bulan bahkan bisa lebih.

“Katanya bisa satu bulan, bisa juga lebih. Entah harus bagaimana untuk mengatasi ini, sementara saudara saya sudah harus menjalani pemeriksaan setelah operasi batu empedu,” ungkapnya.

Tetangga satu RT Yoga, Yuni, anak dari pasien bernama Jupen, juga mengeluhkan ketidakaktifan UHC BPJS dari APBD yang tiba-tiba tidak aktif. Padahal, orang tuanya baru tiga hari menjalani operasi pinggul yang harus segera ditangani.

“Saya memang kategori tidak mampu dan desil 5. Jika harus mengubah dan menunggu satu bulan, saya bingung harus bagaimana mengurus kondisi ibu saya,” ungkapnya.

Selain Yoga dan Yuni, warga di Desa Sudimara lainnya juga mengalami hal serupa. Keluhan yang terjadi pada Kamis (8/10/2026) ini juga disampaikan sejumlah warga melalui pesan WhatsApp kepada aktivis, hingga kanal akun media sosial milik media.

Pemerintah: Ini soal Fiskal dan Evaluasi Data

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menjelaskan alasan di balik penonaktifan.

“Yang pertama dari kemampuan fiskal kita, di mana pendapatan asli daerah menurun di perubahan APBD ini, dan adanya juga pengurangan fiskal dari pemerintah pusat yang sangat terpengaruh,” ujar Nungky.

Menurutnya, kebijakan UHC sebelumnya dinilai terlalu terbuka. Awalnya UHC diharapkan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak mampu membiayai sendiri.

“Namun dari hasil evaluasi, mereka yang tergolong mampu (ikut) BPJS mandiri menghentikan. Ketika kami meng-off-kan sebagian ini, mereka sudah terlanjur mengakses kesehatan sehingga terhambat pelayanannya,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, penerima PBI sebelumnya 232.509 orang. Setelah evaluasi, jumlahnya berkurang menjadi sekitar 102.000 jiwa. Pemkab mengalokasikan anggaran PBI tahun ini sebesar Rp87 miliar.

Nungky menegaskan Pemkab tetap memberi pelayanan penuh kepada masyarakat desil 1 hingga desil 5. Bagi desil 6 hingga 10 yang punya penyakit berat dan butuh pengobatan berulang seperti jantung dan cuci darah, Pemkab juga akan memberi bantuan. Pengaktifan BPJS bisa dilakukan dengan mendatangi fasilitas kesehatan terdekat melalui aplikasi Pandawa dan diharapkan aktif pada hari yang sama.

Namun bagi Sofyan, Rohyati, dan warga lain yang kini menunggu arah kebijakan bupati yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat bawah, jawaban itu belum menjawab pertanyaan paling mendesak: bagaimana mereka bisa berobat besok, minggu depan, dan seterusnya, sementara penyakit tidak menunggu urusan administrasi selesai.

Angga Saputra 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Klarifikasi Camat Ajibarang soal Sholawatan Pancurendang: Tidak Ada Pembatalan Izin

Selanjutnya

Dokter Senior RSI Banjarnegara Klaim Hak Jaspel Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Klarifikasi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, KAI Daop 5 Purwokerto Edukasi Siswa SD Negeri Kalipagu

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, KAI Daop 5 Purwokerto Edukasi Siswa SD Negeri Kalipagu

Sabtu, 10 Oktober 2026

Golkar Banyumas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Kemawi dan Piasa Kulon

Golkar Banyumas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Kemawi dan Piasa Kulon

Sabtu, 10 Oktober 2026

Dokter Senior RSI Banjarnegara Klaim Hak Jaspel Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Klarifikasi

Dokter Senior RSI Banjarnegara Klaim Hak Jaspel Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Klarifikasi

Sabtu, 10 Oktober 2026

Selanjutnya
Dokter Senior RSI Banjarnegara Klaim Hak Jaspel Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Klarifikasi

Dokter Senior RSI Banjarnegara Klaim Hak Jaspel Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Klarifikasi

Golkar Banyumas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Kemawi dan Piasa Kulon

Golkar Banyumas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Kemawi dan Piasa Kulon

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com