PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat menemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Temuan tersebut tertuang dalam surat tanggapan OJK Nomor S-60/MS.32/2026 tertanggal 15 September 2026 atas pengaduan Advokat Djoko Susanto, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum para nasabah korban.
Pengaduan tersebut sebelumnya dilayangkan terkait dugaan kelalaian dan pengabaian prinsip kehati-hatian oleh pihak bank.
“Dalam surat tertulis pernyataan, berdasarkan penelitian kami terhadap pengaduan Saudara, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto,” kata Djoko, Kamis (8/10/2026).
Perkara Dika Bergulir di PN Purwokerto
Perkara ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan penyalahgunaan transaksi dan dana nasabah yang menyeret mantan pegawai bank tersebut, Nurma Handika Sari alias Dika. Saat ini, berkas perkara Dika telah dilimpahkan dan mulai bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor register 120/Pid.B/2026/PN Pwt.
Namun, OJK menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada dugaan pidana individu. Regulator kini tengah menindaklanjuti aspek pengawasan internal, potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Terhadap adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian serta potensi keterlibatan pihak lain dalam permasalahan dimaksud saat ini penanganannya telah kami koordinasikan dengan satuan kerja terkait untuk ditindaklanjuti,” tulis OJK dalam surat tersebut.
Meski demikian, OJK belum membeberkan secara terbuka identitas maupun peran pihak lain yang dimaksud.
OJK Tegaskan Komitmen Integritas
Melalui surat tanggapan yang ditandatangani secara elektronik via Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN tersebut, OJK turut menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas. Seluruh pegawai OJK dilarang keras menerima suap maupun gratifikasi. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan saluran whistleblowing system jika menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Angga Saputra








