INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Gerindra: Spekulasi Putusan MK soal Gibran Berisiko Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Gerindra: Spekulasi Putusan MK soal Gibran Berisiko Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Foto: Ilustrasi Partai Gerindra. (Tangkapan Layar Youtube Gerindra TV)

Rabu, 7 Oktober 2026

NASIONAL — Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta semua pihak menahan diri dan bijak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Sugiat mengatakan Gerindra tak ingin berlarut-larut merespons putusan MK. Menurutnya, spekulasi terhadap putusan MK hanya akan mengganggu ekonomi dan iklim investasi.

“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut,” kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10) dikutip dari laman CNN Indonesia.

“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty),” imbuhnya.

Hormati Koridor Hukum

Gerindra, kata Sugiat, berpendapat demokrasi yang sehat menuntut semua pihak menghormati koridor hukum. Apalagi, MK telah menyatakan gugatan soal Gibran telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa.

Menurutnya, kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on. Mereka harus menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances) dan menempatkan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok.

Perbedaan Pandangan Wajar

Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menilai perbedaan pandangan dalam politik merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan itu tetap harus diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang.

“Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

MK Tolak Gugatan

MK telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. (redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banyumas Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Jadi Syarat Sebelum Masuk SD

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Gerindra: Spekulasi Putusan MK soal Gibran Berisiko Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Gerindra: Spekulasi Putusan MK soal Gibran Berisiko Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026

Banyumas Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Jadi Syarat Sebelum Masuk SD

Banyumas Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Jadi Syarat Sebelum Masuk SD

Rabu, 7 Oktober 2026

Kuasa Hukum ES dan GC Bantah Narasi “Oknum Advokat”: Jangan Ubah Pencabutan Laporan Menjadi Vonis

Kuasa Hukum ES dan GC Bantah Narasi “Oknum Advokat”: Jangan Ubah Pencabutan Laporan Menjadi Vonis

Rabu, 7 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com