BANYUMAS — Kuasa hukum ES dan GC, Salsabila Hasna Huwaida, S.H., dari Tribhata Banyumas, angkat bicara merespons sejumlah pemberitaan dan pernyataan publik yang berkembang setelah rilis kuasa hukum “HR” dan laporan terhadap kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam pernyataan tertulisnya, Salsabila menegaskan pihaknya menghormati kebebasan pers, hak menyampaikan pendapat, dan hak setiap orang memperoleh pendampingan hukum. Namun, ia mengingatkan penghormatan tersebut harus berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah, etika profesi, dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
“Kami tidak ingin menyelesaikan persoalan hukum melalui perang opini. Justru karena itu, kami perlu meluruskan sejumlah hal agar masyarakat tidak memperoleh gambaran yang hanya berasal dari satu sisi,” ujarnya, Selasa (7/10/2026).
Media Bukan Ruang Pengadilan
Salsabila menilai perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, hubungan personal, maupun konflik antara klien dengan advokat memang memiliki nilai berita tinggi. Meski demikian, ia menekankan tingginya nilai berita tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian.
“Media bukan pengadilan. Seseorang yang dilaporkan belum tentu bersalah. Seseorang yang dituduh juga belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan pemberitaan atau pernyataan salah satu pihak,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah ES dan GC telah dimintai konfirmasi secara memadai sebelum narasi tuduhan dipublikasikan. Menurutnya, jika sudah, jawaban dan dokumen dari kliennya harus diberitakan secara utuh dan proporsional.
“Jika belum, maka kami meminta agar ruang klarifikasi diberikan sebagaimana mestinya. Kami hanya meminta standar keberimbangan yang sama diterapkan kepada seluruh pihak,” katanya.
Persoalan Surat Kuasa
Salsabila menyoroti pernyataan dalam pemberitaan yang menyebut N tidak pernah memberikan kuasa kepada ES dan GC. Sementara itu, ES menyatakan memiliki surat kuasa tertanggal 1 September 2026.
“Maka persoalannya bukan lagi siapa yang paling keras berbicara. Persoalannya adalah apakah surat kuasa tersebut ada atau tidak, siapa yang menandatangani, kapan ditandatangani, apa ruang lingkup kewenangannya, apakah surat tersebut pernah dicabut, dan kapan pencabutan dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan dokumen, tanda tangan, tanggal, dan kronologi tersebut dapat diperiksa. Karena itu, pihaknya memilih tidak membangun pembelaan berdasarkan opini dan siap menunjukkan dokumen yang menjadi dasar tindakan profesional ES dan GC kepada aparat penegak hukum.
Soroti Etika Profesi Advokat
Salsabila juga mengingatkan hubungan antara advokat dan klien bukan persoalan yang dapat diperlakukan sembarangan. Kode Etik Advokat, katanya, mengatur penerimaan perkara yang sebelumnya ditangani advokat lain, termasuk pentingnya bukti pencabutan kuasa.
“Hal tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Ada prinsip penghormatan terhadap hubungan profesional antarsejawat,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah mengatakan seseorang tidak boleh mengganti advokat. Menurutnya, klien berhak memilih penasihat hukumnya, tetapi tata cara pergantian kuasa harus tetap menghormati hukum dan etika profesi.
Istilah “Diarahkan” Diminta Dijelaskan Konkret
Menanggapi narasi bahwa N merasa diarahkan, Salsabila menghormati apabila seseorang memiliki penilaian tertentu terhadap proses hukum yang dijalaninya. Namun, secara hukum, istilah “diarahkan” harus dijelaskan secara konkret.
“Diarahkan untuk melakukan apa? Siapa yang mengarahkan? Kapan dilakukan? Dalam bentuk apa? Apakah terdapat ancaman, paksaan, atau manipulasi? Apa bukti yang mendukung tuduhan tersebut?” tanyanya.
Ia menjelaskan pendampingan hukum pada dasarnya memang pekerjaan advokat, seperti memberikan penjelasan hukum, membantu klien memahami hak dan kewajiban, serta menyusun langkah hukum berdasarkan keterangan klien. Semua itu, menurutnya, tidak serta-merta dapat disebut “mengarahkan” dalam pengertian perbuatan melawan hukum.
Pencabutan Laporan Bukan Bukti Laporan Palsu
Salsabila juga meluruskan logika yang menurutnya keliru. Ia membedakan antara fakta bahwa laporan dicabut dengan kesimpulan bahwa seluruh isi laporan sebelumnya palsu atau direkayasa.
“Keduanya bukan hal yang sama. Pencabutan laporan adalah satu fakta hukum. Benar atau tidaknya peristiwa yang sebelumnya dilaporkan adalah persoalan lain yang harus dilihat berdasarkan bukti dan proses hukum,” paparnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak diarahkan pada konstruksi sederhana: laporan dicabut berarti laporan sebelumnya palsu, berarti advokat mengarahkan, berarti advokat melakukan tindak pidana.
“Rangkaian kesimpulan seperti itu tidak dapat dibangun hanya berdasarkan opini. Masing-masing harus dibuktikan,” tegasnya.
Soal Laporan Pencemaran Nama Baik
Terkait laporan terhadap kliennya atas dugaan pencemaran nama baik, Salsabila mempertanyakan pernyataan konkret yang dianggap mencemarkan, siapa yang mengucapkannya, kapan, kepada siapa, dan dalam konteks apa.
“Apakah pernyataan tersebut merupakan pernyataan Esa? Pernyataan Gancang? Pernyataan klien? Atau justru merupakan konstruksi atau narasi yang kemudian ditulis oleh media?” tanyanya.
Menurutnya, seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab pidana hanya karena namanya muncul dalam pemberitaan. Ia meminta persoalan tersebut diuji secara hukum, bukan melalui tekanan opini publik.
Tolak Label “Oknum Advokat”
Salsabila juga menyoroti penggunaan istilah “oknum advokat” yang dinilainya memberikan kesan telah terjadi pelanggaran profesi atau tindak pidana.
“Perbuatan konkret apa yang membuat seseorang layak diberi label tersebut? Jika ada pelanggaran etik, silakan bawa ke mekanisme organisasi dan Dewan Kehormatan. Jika ada dugaan tindak pidana, silakan buktikan melalui proses pidana. Tetapi jangan menjadikan label sebagai pengganti pembuktian,” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah mengatakan advokat kebal hukum. Advokat, katanya, harus tunduk pada hukum dan kode etik serta bertanggung jawab atas tindakan profesionalnya.
“Tetapi prinsip yang sama juga berlaku kepada semua orang. Advokat tidak kebal hukum, tetapi advokat juga tidak boleh dihukum melalui opini publik sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.
Sepuluh Pertanyaan Terbuka
Karena persoalan ini telah menjadi konsumsi publik, Salsabila mengajukan sepuluh pertanyaan yang diminta dijawab secara terbuka:
1. Jika ES dan GC disebut tidak pernah menjadi kuasa hukum N, bagaimana menjelaskan surat kuasa tertanggal 1 September 2026 yang dimiliki ES?
2. Apakah surat kuasa tersebut pernah dicabut? Jika pernah, kapan pencabutannya?
3. Kapan tepatnya kuasa hukum baru menerima kuasa dari N?
4. Apakah saat kuasa baru diberikan telah terdapat bukti pencabutan kuasa dari advokat sebelumnya?
5. Jika dikatakan N diarahkan, tindakan konkret apa yang dilakukan ES dan GC yang dianggap sebagai pengarahan?
6. Apakah seluruh isi laporan yang dibuat saat itu berasal dari keterangan N sendiri dan kemudian ditandatangani N?
7. Apakah pencabutan laporan secara otomatis membuktikan seluruh peristiwa yang sebelumnya dilaporkan tidak pernah terjadi?
8. Pernyataan konkret apa dari ES atau GC yang dianggap memenuhi unsur pencemaran nama baik?
9. Apakah pemberitaan yang memuat tuduhan terhadap ES dan GC telah memberikan kesempatan proporsional kepada keduanya untuk klarifikasi?
10. Apabila persoalan yang dipersoalkan merupakan dugaan pelanggaran etika profesi advokat, mengapa tidak terlebih dahulu ditempuh mekanisme etik?
“Kami tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk membangun penghakiman baru. Kami mengajukannya justru untuk meminta pembuktian yang transparan,” jelasnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Salsabila menegaskan kliennya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar tindakan profesional mereka.
“Kami akan menghadapi proses tersebut secara profesional. Sebab bagi kami, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling keras berbicara di media. Ini tentang siapa yang memiliki bukti, siapa yang dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya, dan bagaimana hukum benar-benar ditegakkan tanpa dikalahkan oleh opini publik,” pungkasnya.
Ia menyatakan kliennya juga siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik ke Polresta Banyumas. (Redaksi)








