INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

DPRD Banyumas Duga Kredit Bermasalah Bank Mantap Purwokerto Libatkan Banyak Oknum

DPRD Banyumas Duga Kredit Bermasalah Bank Mantap Purwokerto Libatkan Banyak Oknum

Suasana audiensi antara Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, korban kredit bermasalah Bank Mantap Purwokerto, perwakilan Bank Mandiri Taspen, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulistio.

Jumat, 2 Oktober 2026

FOKUS UTAMA – Dugaan keterlibatan banyak oknum dalam kasus kredit bermasalah Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto mencuat dalam audiensi bersama sekitar 20 nasabah pensiunan korban di ruang Komisi VI DPR RI. Agenda yang semula Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berubah menjadi audiensi antara Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, perwakilan Bank Mandiri Taspen, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulistio.

Audiensi berlangsung di Gedung Nusantara 1, Kamis (2/10/2026), mulai pukul 13.00 WIB.

Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Andri Kusmayadi, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus kredit bermasalah yang menimpa nasabah Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto. Masukan itu disampaikannya dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan undang-undang dan asas praduga tak bersalah.

Menurut Andri, ada sejumlah hal yang mengganjal dari keluhan para korban dan dinilainya tidak wajar. Pertama, melibatkan Bank Mantap yang karyawannya disebut teladan. Kedua, peristiwa terjadi di lingkungan Bank Mantap. Ketiga, proses pencairan dinilai korban tertipu bukan karena kebodohan, melainkan karena dilakukan oleh lembaga maupun oknum.

Ia juga mempertanyakan bagaimana dalam satu hari bisa terjadi dua kali pencairan.

“Jangan-jangan justru di dalam Bank Mantap di Purwokerto, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, ini bukan hanya satu oknum tetapi banyak orang,” pungkasnya.

Hukum Harus Kedepankan Keadilan Substansial

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Atik Luthfiyah, S.I.Kom, menekankan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan secara kaku dan buta. Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substansial dan rasa kemanusiaan.

“Jika kemudian sebuah hukum itu justru meninggalkan rasa keadilan, itu tidak akan berpengaruh. Hukum juga tidak boleh ditetapkan secara kaku atau buta. Hukum harus mengedepankan keadilan substansial, yaitu keadilan yang menyentuh hati orang dan rasa kemanusiaan, bukan sekadar mencocokkan dengan pasal-pasal,” ujarnya.

Atik juga mengingatkan pentingnya nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Apalagi kita punya dasar Pancasila, khususnya sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Maka sila ini harus diletakkan di atas hukum tata negara yang lainnya,” tegasnya.

Ia meminta semua pihak di ruangan tersebut tidak saling membela atau menyalahkan, melainkan mengedepankan rasa kemanusiaan.

“Di ruangan ini bukan untuk membela siapa dan siapa. Tapi kita ingatkan siapapun yang terkait dengan persoalan ini, bahwa keadilan dan rasa kemanusiaan itu yang utama,” pungkasnya.

Atik juga menyampaikan kepercayaannya kepada Adisatrya untuk terus mengawal permasalahan ini hingga para korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

“Saya percaya Pak Adi yang mampu untuk mengawal terus persoalan ini sehingga teman-teman kita mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tutupnya.

Bank Mantap Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Manajemen Bank Mandiri Taspen menyatakan menghormati upaya yang ditempuh Komisi VI DPR RI yang menggelar audiensi terkait permasalahan sejumlah nasabah yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh eks karyawan di Kantor Cabang Purwokerto.

“Kami hadir untuk memberikan penjelasan secara terbuka, faktual, sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Bagi kami, forum ini merupakan kesempatan baik untuk menyampaikan informasi secara utuh sekaligus menyerap aspirasi anggota Komisi VI serta masyarakat,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Taspen, Tulus Parulian Hutabarat, saat diundang Komisi VI DPR RI, Jumat (2/10/2026).

Atas permasalahan tersebut, lanjut Tulus, langkah konkret yang telah dilakukan Bank Mandiri Taspen terhadap para korban adalah sejak awal munculnya perkara ini pihaknya telah bersikap kooperatif dengan membuka posko pengaduan serta menerima semua keluhan masyarakat terdampak. Bank juga memberikan saran agar korban segera melaporkan proses hukum terhadap penipuan yang dilakukan pelaku.

“Mengingat proses hukum sudah dan sedang berjalan sampai saat ini, kami juga sudah menghimbau agar semua pihak bersama-sama menunggu, mendukung, dan menghormati proses hukum tersebut,” ujar dia.

Proses Kredit Sesuai SOP

Terkait proses pemberian fasilitas kredit kepada para nasabah, apakah sudah sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan SOP yang berlaku di Bank Mandiri Taspen, Tulus menyampaikan bahwa proses pemberian kredit kepada nasabah sudah sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku.

Perlu diketahui, bahwa setiap hubungan kredit memiliki perjanjian dan ketentuan (termasuk hak dan kewajiban, serta penyelesaian masalah yang timbul) yang mengikat para pihak setelah permohonan kredit dari pemohon kami terima dan kami lanjutkan dengan verifikasi.

“Hal itu diatur ketat oleh sejumlah aturan, baik dalam bentuk Peraturan OJK hingga UU Perbankan,” tandasnya.

Diterangkan, proses pengajuan kredit hingga dana kredit tersebut diterima nasabah adalah hal berbeda dengan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami nasabah.

“Kami harap seluruh pihak dapat memahami hal tersebut, sehingga dapat melihat masalah ini secara jernih dan utuh,” katanya.

Ditanya soal langkah dan sikap Bank Mandiri Taspen selanjutnya dalam penyelesaian permasalahan ini, dia menegaskan, mengingat perkara masih dalam proses hukum di pengadilan, maka pihaknya mendukung penyelesaian masalah ini melalui proses penegakan hukum. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Bank Mandiri Taspen mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” pesannya berharap.

Angga Saputra 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Korban Kredit Pensiunan Bank Mantap Purwokerto Bertemu Komisi VI DPR RI, Minta Dibebaskan dari Akad Kredit

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

DPRD Banyumas Duga Kredit Bermasalah Bank Mantap Purwokerto Libatkan Banyak Oknum

DPRD Banyumas Duga Kredit Bermasalah Bank Mantap Purwokerto Libatkan Banyak Oknum

Jumat, 2 Oktober 2026

Korban Kredit Pensiunan Bank Mantap Purwokerto Bertemu Komisi VI DPR RI, Minta Dibebaskan dari Akad Kredit

Korban Kredit Pensiunan Bank Mantap Purwokerto Bertemu Komisi VI DPR RI, Minta Dibebaskan dari Akad Kredit

Jumat, 2 Oktober 2026

Skybridge Run 2026 Segera Digelar, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

Skybridge Run 2026 Segera Digelar, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

Jumat, 2 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com