BANYUMAS – Eks pegawai Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (1/10).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Hardika, SH. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri, yang sebelumnya menuntut Dika dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan pembayaran ganti kerugian senilai Rp900 jutaan kepada pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
Salah satu tim pengacara Dika, Doni Wicaksono, SH, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
“Sebagai advokat, kami tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan,” kata Doni.
Ia membenarkan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya selama 1 tahun 10 bulan serta dikabulkannya pembayaran ganti kerugian sekitar Rp900 juta.
“Ya, benar putusannya 1 tahun 10 bulan dan dikabulkan yang Rp900 sekian juta,” ujarnya.
Meski demikian, Doni mengatakan tim advokasi masih membahas langkah hukum selanjutnya. Mereka akan mempertimbangkan keputusan tersebut dengan memperhatikan kepentingan Dika sebagai klien.
“Kami sedang berpikir dan rembug dengan tim advokasi untuk keadilan dan kebaikan klien kita,” pungkasnya.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







