HUKUM– Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah Banyumas. Seorang gadis berinisial NKP (17), warga Panusupan, Kecamatan Cilongok, diketahui tengah mengandung tujuh bulan. Pelajar kelas XII SMK tersebut diduga menjadi korban rudapaksa pria berinisial Murtatarigan (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja.
Pria yang kesehariannya dikenal sebagai guru spiritual dan dukun tersebut diketahui merupakan kekasih dari ibu korban, KTN (41). Setelah mengetahui kondisi kehamilan korban, terduga pelaku diduga berupaya melakukan pengguguran janin dalam kandungan.
Perbuatan terduga pelaku telah dilaporkan ke Polresta Banyumas pada Senin (28/9/2026). Guna mengawal penanganan kasus tersebut, keluarga korban meminta pendampingan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Advokat Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa NKP mengaku dipaksa melayani nafsu terduga pelaku. Setelah berhubungan layaknya suami istri, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video intim korban apabila NKP menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
“Terjadi di rumah korban sendiri. Setelah melakukan hubungan badan, terduga pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mereka, ketika korban bercerita kepada ibu atau keluarga korban,” kata Djoko, Kamis (1/10/2026).
Djoko menyampaikan bahwa terduga pelaku sering datang ke rumah korban sejak beberapa tahun terakhir. Hal itu membuat terduga pelaku dan korban sering bertemu. Sebab, terduga pelaku telah menjalin hubungan kekasih dengan ibu korban sejak sekitar lima tahun.
“Ironisnya, terduga pelaku ini merupakan kekasih dari ibu korban,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan yang dilakukan Murtatarigan terjadi pada Desember 2025. Sementara kehamilan korban baru diketahui sekitar Februari 2026, setelah korban berhenti sekolah.
“Saat ini usia kehamilan sekitar tujuh bulan,” ujarnya.
Tidak berhenti pada kekerasan seksual, saat mengetahui NKP hamil, terduga pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan melakukan upaya aborsi.
Di antaranya dengan memberikan obat untuk menggugurkan kandungan sebanyak tiga kali, memaksa korban memakan buah nanas muda dua kali, serta memijat perut korban sebanyak dua kali.
“Tindakan pelaku ini sudah sangat biadab sekali. Dia berusaha membunuh bayi atau kandungan di dalamnya dengan berbagai cara,” kata Djoko.
Langkah tegas langsung diambil dengan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polresta Banyumas.
“Hari ini kita mengawal dan meminta perlindungan supaya pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami meminta progres kepada pihak kepolisian, karena hal ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap,” kata Djoko.
Korban menyampaikan bahwa terduga pelaku saat itu masuk ke kamar korban, kemudian memaksa melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak dan melawan, namun kondisi badan yang tidak berdaya membuatnya tidak mampu menghindar.
“Iya, sempat menolak. Setelah itu diancam akan disebar videonya kalau cerita,” kata korban.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih menangani laporan korban. Keluarga berharap kasus ini segera diproses dan pelaku ditangkap agar tidak menimbulkan korban lain.
Pewarta: Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra







