INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aset Kebondalem Diadukan ke Kejati Jateng, Pelapor Soroti Pengelolaan hingga Nilai Sewa

Aset Kebondalem Diadukan ke Kejati Jateng, Pelapor Soroti Pengelolaan hingga Nilai Sewa

Salinan surat aduan tertanggal 28 September 2026 yang dilayangkan Ananto Widagdo kepada Kepala Kejati Jawa Tengah terkait pengelolaan Aset Kebondalem, Senin (28/9/2026). (Foto: Dok. Pelapor)

Senin, 28 September 2026

BANYUMAS — Pengelolaan aset Pemerinta Kabupaten Banyumas di kawasan Kebondalem, Purwokerto, kembali menjadi sorotan. Advokat dan konsultan hukum Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyampaikan aduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan pembiaran aset yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Aduan itu tertuang dalam surat tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Tengah. Dalam dokumen tersebut, Ananto mempersoalkan sejumlah hal terkait pengelolaan aset Kompleks Pertokoan Kebondalem, termasuk keberadaan 103 unit toko beserta rumah tinggal dan Taman Hiburan Rakyat (THR) seluas sekitar 9.105 meter persegi.

“Ada indikasi pembiaran dalam pengelolaan aset daerah ini. Kami menilai potensi kerugiannya sangat besar dan perlu ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” ujar Ananto saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Menurut dokumen aduan, aset Kebondalem sebelumnya menjadi bagian dari penyelidikan Kejati Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Pemkab Banyumas. Dokumen itu juga menyebutkan bahwa pada 4 Maret 2025 telah dilakukan penyerahan aset Kebondalem oleh Kepala Kejati Jawa Tengah kepada Bupati Banyumas.

Soroti Kontrak Sewa hingga 2049

Dalam aduannya, Ananto menyoroti mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan ruko di kawasan Kebondalem. Ia menyebut terdapat sejumlah kontrak sewa berjangka panjang yang menurut dokumen aduan berlangsung hingga 2047 dan 2049. Pelapor juga mempersoalkan informasi mengenai penyewaan kembali atau pengalihan pemanfaatan sejumlah ruko.

“Kontrak sewa yang berjalan sampai 2047 dan 2049 itu sangat tidak wajar. Bagaimana mungkin aset daerah bisa dikunci dalam jangka waktu selama itu tanpa evaluasi yang jelas,” kata Ananto.

Pelapor membandingkan nilai sewa yang tercantum dalam aduan dengan perkiraan harga sewa ruko di kawasan Purwokerto. Dalam dokumen tersebut disebutkan nilai sewa oleh PT Graha Cipta Guna sebesar Rp50 juta per ruko, sementara pelapor memperkirakan harga sewa di kawasan Kota Purwokerto berada pada kisaran Rp150 juta hingga Rp200 juta per tahun.

“Selisihnya sangat jauh. Kalau harga pasar Rp150 juta sampai Rp200 juta per tahun, sementara yang tercatat hanya Rp50 juta, ini jelas ada potensi penerimaan daerah yang tidak optimal,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan itu, pelapor memperkirakan adanya potensi penerimaan daerah yang belum optimal dan menyebut nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Perhitungan tersebut merupakan klaim dan perhitungan yang disampaikan pelapor dalam dokumen aduan, sehingga belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang terbukti.

Tiga Surat Teguran

Dokumen aduan juga menyebut pelapor telah menyampaikan tiga surat teguran hukum kepada Bupati Banyumas, masing-masing tertanggal 28 Agustus 2025, 8 September 2025, dan 19 September 2025. Dalam dokumen tersebut, pelapor menyatakan tidak mendapatkan tanggapan atas ketiga surat itu.

“Kami sudah kirim tiga surat teguran, tapi tidak ada respons sama sekali. Karena itu kami membawa persoalan ini ke Kejati Jawa Tengah,” tegas Ananto.

Selain persoalan kontrak sewa, pelapor menyoroti mekanisme penyewaan ruko yang dikelola Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas. Pelapor menilai prosedur administrasi dan proses pengambilan keputusan mengenai harga sewa perlu mendapat perhatian karena dinilai dapat memengaruhi optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Komjak RI Janji Kawal Aduan

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyatakan komitmennya untuk mengawal aduan masyarakat Banyumas terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Aset Kebondalem di Purwokerto. Anggota Komjak RI, Nurokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pelapor dan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Pelapor telah menyampaikan surat yang sama kepada Kejagung dan Kejati Jawa Tengah. Kami berkomitmen untuk mengawal dugaan kasus tindak pidana ini,” ujar Nurokhman kepada Indiebanyumas.com, Jumat (28/8/2026).

Meski demikian, Nurokhman enggan berkomentar lebih jauh terkait materi perkara yang dilayangkan kepada kedua lembaga hukum tersebut. “Ranah kami pada pengawasan terhadap kinerja lembaga yang telah menerima laporan dari masyarakat Banyumas,” tegasnya.

Minta Aduan Ditindaklanjuti

Melalui surat tersebut, pelapor meminta Kejati Jawa Tengah menindaklanjuti aduan mengenai pengelolaan aset Kebondalem sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam dokumen, pelapor mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami berharap Kejati Jateng segera menindaklanjuti laporan ini. Ini menyangkut aset negara yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” pungkas Ananto.

Namun, aduan tersebut masih berupa laporan dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan atau putusan hukum mengenai adanya tindak pidana maupun kerugian negara. Dokumen yang dilampirkan antara lain berita acara penyerahan aset Kebondalem, tiga surat teguran hukum, serta surat pemberitahuan tindak lanjut penyelidikan dari Aspidsus Kejati Jawa Tengah.

Tim Redaksi 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Menanti Tetes Hujan Pertama: Antara Takut, Harapan, dan Solidaritas

Selanjutnya

Pemuda Tenggelam di Saluran Irigasi Kebasen, Tim SAR Evakuasi Korban Usai 5 Jam Pencarian

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Dituding Todongkan Senjata Api ke Kepala Korban, Pengusaha Rongsok di Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Dituding Todongkan Senjata Api ke Kepala Korban, Pengusaha Rongsok di Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Senin, 28 September 2026

Pemuda Tenggelam di Saluran Irigasi Kebasen, Tim SAR Evakuasi Korban Usai 5 Jam Pencarian

Pemuda Tenggelam di Saluran Irigasi Kebasen, Tim SAR Evakuasi Korban Usai 5 Jam Pencarian

Senin, 28 September 2026

Aset Kebondalem Diadukan ke Kejati Jateng, Pelapor Soroti Pengelolaan hingga Nilai Sewa

Aset Kebondalem Diadukan ke Kejati Jateng, Pelapor Soroti Pengelolaan hingga Nilai Sewa

Senin, 28 September 2026

Selanjutnya
Pemuda Tenggelam di Saluran Irigasi Kebasen, Tim SAR Evakuasi Korban Usai 5 Jam Pencarian

Pemuda Tenggelam di Saluran Irigasi Kebasen, Tim SAR Evakuasi Korban Usai 5 Jam Pencarian

Dituding Todongkan Senjata Api ke Kepala Korban, Pengusaha Rongsok di Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Dituding Todongkan Senjata Api ke Kepala Korban, Pengusaha Rongsok di Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com