PURWOKERTO – Di tengah gempuran konten religi berdurasi 15 detik dan dai digital yang lebih populer di kalangan Gen Z, pertanyaan besar muncul: masih adakah tempat bagi fatwa yang metodologis?
Pertanyaan itu menjadi ruh Seminar Nasional Asosiasi Dosen Perbandingan Madzhab dan Hukum se-Indonesia (ADPMH-SI) yang digelar di Hall Perpustakaan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Rabu (23/9/2026). Mengusung tema provokatif “Beyond Fatwa Shopping: Membangun Otoritas dan Etika Fatwa di Era Digital”, forum ini bukan sekadar ajang akademik biasa—ia adalah ruang refleksi kritis atas masa depan otoritas keagamaan.
Fatwa di Bawah Bayang-Bayang Algoritma
Ketua Umum ADPMH-SI, Dr. Siti Hanna, tidak menampik kenyataan pahit yang tengah dihadapi lembaga fatwa. Menurutnya, otoritas lembaga fatwa kian meredup seiring munculnya dai digital dan influencer agama yang lebih diminati generasi muda.
“Tantangan lembaga fatwa di era digital semakin kompleks, terutama ketika fatwa disederhanakan menjadi konten singkat tanpa metodologi yang komprehensif,” ujarnya di hadapan peserta yang datang dari berbagai penjuru—Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Gontor, Rembang, Jambi, Riau, Padang, Makassar, hingga Palu.
Ia menegaskan, mahasiswa Perbandingan Madzhab dan Hukum (PMH) dituntut mampu menjembatani dua dunia: menyampaikan fatwa secara menarik tanpa mengorbankan kedalaman metodologi istinbath hukum Islam.
Ibnu Rusyd dan Paradoks Teks yang Terbatas
Rektor UIN Saizu, Prof. Ridwan, menawarkan perspektif filosofis dalam menyikapi persoalan ini. Mengutip Ibnu Rusyd, ia mengingatkan bahwa persoalan kehidupan manusia tidak terbatas, sementara teks-teks hukum jumlahnya terbatas.
“Ijtihad adalah tradisi intelektual yang menggaransi dinamisme ajaran Islam,” tegasnya.
Prof. Ridwan juga menyoroti fenomena free market of ideas di ruang digital. Dalam ekosistem ini, ia menilai penerimaan masyarakat terhadap suatu gagasan sering kali lebih ditentukan oleh kemampuan mengemas dan menyebarkan konten daripada kedalaman substansinya—sebuah realitas yang menuntut akademisi untuk tidak hanya cerdas secara metodologis, tetapi juga cakap secara komunikatif.
Dua Pembicara, Satu Pesan: Bahaya Pemahaman Dangkal
Seminar menghadirkan dua pemikir kritis. Assoc. Prof. Dr. Wawan Gunawan Abdul Wahid dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membedah fenomena “Hilangnya Substansi Agama, Munculnya Pemahaman Dangkal”. Sementara Assoc. Prof. Harda Armayanto dari Universitas Darussalam Gontor mengangkat tema “Dari Otoritas Ulama ke Otoritas Informasi: Tantangan Pemikiran Islam di Era Digital”. Diskusi yang dimoderatori Dr. Agus Sunaryo ini berlangsung interaktif, menyoroti pergeseran lanskap otoritas keagamaan di ruang digital.
Bukan Sekadar Seminar
Rangkaian acara ditutup dengan pengumuman pemenang lomba Mars ADPMH, desain flyer, dan video ADPMH—sebuah sentuhan kreatif yang menegaskan bahwa akademisi juga bisa bersaing di medan visual.
Lebih dari itu, seminar ini diharapkan memperkuat jejaring akademik antarperguruan tinggi dan mendorong lahirnya pemikiran hukum Islam yang metodologis, kontekstual, dan relevan menjawab tantangan zaman.
Pertanyaannya kini: ketika algoritma menentukan apa yang dianggap “otoritatif”, siapa yang akan menjaga kedalaman ilmu agar tidak tenggelam dalam riuhnya konten viral?
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra







