BANYUMAS — Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menahan seorang pria berinisial YAR alias Y (22) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Tersangka merupakan warga Kabupaten Brebes.
Kasus ini dilaporkan pada 17 September 2026. Pengungkapan dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kantor Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menerangkan peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar penginapan di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara bermula saat tersangka menjemput korban FD (20), warga Kabupaten Brebes, untuk menonton film di salah satu bioskop di Purwokerto. Setelah itu, korban diduga dibawa tersangka ke sebuah penginapan dengan alasan hendak menemui temannya.
“Sesampainya di penginapan, korban disebut sempat meminta untuk pulang karena telah dicari keluarganya. Namun, menurut keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka tetap membawa korban masuk ke kamar,” ujar Kapolresta, Senin (22/9/2026).
Di dalam kamar tersebut, lanjutnya, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa kehendak atau persetujuan korban. Setelah kejadian, korban diantar pulang oleh tersangka.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian. Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas lantas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Polisi mengamankan barang bukti berupa invoice penginapan atas nama tersangka, pakaian yang dikenakan korban, hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo, serta hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu.
Kapolresta menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
“Tersangka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya,” terang Kombes Pol Petrus Silalahi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra






