JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memilih irit bicara saat dicecar awak media mengenai kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya.
Saat dikonfirmasi terkait pengusutan kasus tersebut, Nusron hanya menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
“Kan sudah tak sampaikan, kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron kepada wartawan, Senin (21/9/2026) dikutip rmol.id.
Diminta Evaluasi hingga Desakan Mundur
Upaya konfirmasi awak media kemudian berlanjut pada permintaan evaluasi terkait pemeriksaan KPK di Kementerian ATR/BPN, termasuk desakan publik agar dirinya mundur dari kursi kabinet selama proses penyidikan berlangsung.
Namun, Nusron enggan memberikan tanggapan lebih lanjut dan meminta para wartawan untuk menghentikan wawancara.
“Ini kan aku mau pulang. Caranya nggak begini,” ucap Nusron singkat sembari menghindari pertanyaan lanjutan.
Bermula dari OTT KPK
Kasus yang menyeret kementerian tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026. OTT tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK masih terus mendalami kasus ini. Teranyar, pada Senin (21/9/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






