HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan obat daftar G. Dari tangan tersangka, polisi menyita 75,01 gram ganja serta 486 butir obat terlarang.
Tersangka berinisial IS alias B (25), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bruto 75,01 gram,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Selain ganja, polisi mengamankan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver bergaris hijau dan kuning. Petugas juga menyita lakban cokelat, gunting, sebuah telepon seluler, serta botol berisi urine milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Berdasarkan keterangan sementara, ganja dan obat daftar G itu diperoleh dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram, sebelum komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.
“Tersangka mengaku barang tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Namun, barang tersebut belum sempat terjual,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pesannya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






