INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pria Cilongok Ditangkap di Kos Ajibarang, 75 Gram Ganja dan Ratusan Obat Daftar G Disita

Pria Cilongok Ditangkap di Kos Ajibarang, 75 Gram Ganja dan Ratusan Obat Daftar G Disita

Sejumlah barang bukti ganja dan obat daftar G yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas dari tangan tersangka IS alias B. (Dok. Humas Polresta Banyumas)

Kamis, 17 September 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan obat daftar G. Dari tangan tersangka, polisi menyita 75,01 gram ganja serta 486 butir obat terlarang.

Tersangka berinisial IS alias B (25), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bruto 75,01 gram,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Selain ganja, polisi mengamankan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver bergaris hijau dan kuning. Petugas juga menyita lakban cokelat, gunting, sebuah telepon seluler, serta botol berisi urine milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Berdasarkan keterangan sementara, ganja dan obat daftar G itu diperoleh dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram, sebelum komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.

“Tersangka mengaku barang tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Namun, barang tersebut belum sempat terjual,” ujar Kapolresta.

Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pesannya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka IS juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Eks Pegawai Mandiri Taspen Menangis Minta Maaf ke Korban

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pria Cilongok Ditangkap di Kos Ajibarang, 75 Gram Ganja dan Ratusan Obat Daftar G Disita

Pria Cilongok Ditangkap di Kos Ajibarang, 75 Gram Ganja dan Ratusan Obat Daftar G Disita

Kamis, 17 September 2026

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Eks Pegawai Mandiri Taspen Menangis Minta Maaf ke Korban

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Eks Pegawai Mandiri Taspen Menangis Minta Maaf ke Korban

Kamis, 17 September 2026

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Orang Masih Dicari, Termasuk Anto Warga Banyumas

Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Dasar Laut Jawa, Life Raft Ditemukan di Kuala Pembuang

Kamis, 17 September 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com