NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan ini terkait kasus suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan aksi penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik menyisir sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi menyatakan penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. KPK berjanji akan terus memperbarui perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” lanjutnya.
Cari Alat Bukti Tambahan
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan barang bukti apa pun yang ditemukan penyidik dari lokasi penggeledahan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai apakah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut diperiksa dalam perkara ini, KPK belum memberikan keterangan. Budi Prasetyo juga belum merespons pertanyaan yang disampaikan Indiebanyumas melalui pesan WhatsApp.
Tim Redaksi







