NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat dari delapan tersangka itu diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (NW).
“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, ya, tadi inisial N.W. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Saat ditanya mengapa KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka, Taufik mengatakan proses penyidikan masih berlanjut. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), sehingga KPK belum memiliki cukup waktu untuk memeriksa seluruh pihak.
“Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang sudah kita sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Tadi kan ada 19 orang,” ujarnya.
” satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan dan beberapa waktu,” tambahnya.
Taufik menjelaskan penyidikan masih baru dimulai sehingga belum bisa dipastikan perkembangan tersangka bisa berkembang sejauh apa. Ia juga belum bisa memastikan apakah KPK akan memeriksa Nusron.
“Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya. Apakah nanti saudara NW dipanggil? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” tuturnya.
Dalam pembacaan konstruksi perkara, KPK belum menyebut keterlibatan Nusron secara langsung. Meski demikian, KPK menyebut empat tersangka—ERW, LEV, MF, dan FEZ—merupakan pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Daftar 8 Tersangka
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
2. Politisi Golkar sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
4. Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
5. Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
6. Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
7. Pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP)
KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya barang bukti elektronik (BBE) serta uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.
Sebelumnya, dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Angga Saputra








