INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Nusron Wahid Masih Aman? KPK Buka Suara soal Peluang Pemeriksaan Menteri ATR/BPN

KPK Sita Rp106,3 Miliar dan Valas di Rumah Kepercayaan Nusron Wahid

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat menyampaikan keterangan resmi terkait kasus suap hak guna bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dalam kesempatan tersebut, KPK menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar, Selasa (15/9/2026). Sitaan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (istimewa)

Kamis, 17 September 2026

NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat dari delapan tersangka itu diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (NW).

“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, ya, tadi inisial N.W. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Saat ditanya mengapa KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka, Taufik mengatakan proses penyidikan masih berlanjut. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), sehingga KPK belum memiliki cukup waktu untuk memeriksa seluruh pihak.

“Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang sudah kita sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Tadi kan ada 19 orang,” ujarnya.

” satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan dan beberapa waktu,” tambahnya.

Taufik menjelaskan penyidikan masih baru dimulai sehingga belum bisa dipastikan perkembangan tersangka bisa berkembang sejauh apa. Ia juga belum bisa memastikan apakah KPK akan memeriksa Nusron.

“Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya. Apakah nanti saudara NW dipanggil? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” tuturnya.

Dalam pembacaan konstruksi perkara, KPK belum menyebut keterlibatan Nusron secara langsung. Meski demikian, KPK menyebut empat tersangka—ERW, LEV, MF, dan FEZ—merupakan pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Daftar 8 Tersangka

1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
2. Politisi Golkar sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
4. Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
5. Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
6. Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
7. Pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP)

KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya barang bukti elektronik (BBE) serta uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.

Sebelumnya, dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Angga Saputra 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pendaftaran BeZakat 2026 Diperpanjang, Mahasiswa UIN Saizu Masih Bisa Daftar hingga 21 September

Selanjutnya

Hadir di Tengah Masyarakat, Kejari Banyumas dan IAD Gelar Bakti Sosial di RPS Sudagaran

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pria Cilongok Ditangkap di Kos Ajibarang, 75 Gram Ganja dan Ratusan Obat Daftar G Disita

Pria Cilongok Ditangkap di Kos Ajibarang, 75 Gram Ganja dan Ratusan Obat Daftar G Disita

Kamis, 17 September 2026

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Eks Pegawai Mandiri Taspen Menangis Minta Maaf ke Korban

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Eks Pegawai Mandiri Taspen Menangis Minta Maaf ke Korban

Kamis, 17 September 2026

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Orang Masih Dicari, Termasuk Anto Warga Banyumas

Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Dasar Laut Jawa, Life Raft Ditemukan di Kuala Pembuang

Kamis, 17 September 2026

Selanjutnya
Hadir di Tengah Masyarakat, Kejari Banyumas dan IAD Gelar Bakti Sosial di RPS Sudagaran

Hadir di Tengah Masyarakat, Kejari Banyumas dan IAD Gelar Bakti Sosial di RPS Sudagaran

Atasi Krisis Penderes Tua, Banyumas Galakkan Budidaya Kelapa Genjah yang Lebih Aman dan Modern

Terkait PT IKN, Sadewo Tegas: Investasi Tidak Menghapus Kewajiban Patuhi Tata Ruang

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com