INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Surat untuk Presiden: Ketika 151 Pensiunan Bank Mantap Purwokerto Berjuang Lepas dari Jerat Utang Rp46 Miliar

Surat untuk Presiden: Ketika 151 Pensiunan Bank Mantap Purwokerto Berjuang Lepas dari Jerat Utang Rp46 Miliar

Salinan surat permohonan Peradi SAI Purwokerto kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan OJK Pusat yang berisi tuntutan penghapusan kredit serta pembekuan operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. (Foto: Dok. Peradi SAI Purwokerto)

Jumat, 11 September 2026

BANYUMAS — Derita 151 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kian panjang. Total kerugian yang mereka alami menembus angka fantastis: Rp46 miliar. Tak tinggal diam, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Purwokerto terus mendampingi para korban yang mayoritas adalah pensiunan.

Langkah tegas pun diambil. Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Advokat H. Djoko Susanto, SH, mengirimkan surat permohonan resmi ke sejumlah pejabat tinggi negara. Isinya? Dua tuntutan utama yang mengguncang: penghapusan kredit dan pembekuan izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Surat Dikirim ke Presiden hingga OJK Pusat

Surat permohonan itu dialamatkan ke empat institusi kunci: Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi VI DPR RI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.

“Kami memohon kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan OJK Pusat untuk segera mengambil langkah yang tepat guna menyelamatkan para pensiunan yang kondisinya sudah di ambang mengkhawatirkan,” tegas Djoko Susanto, Jumat (11/9/2026).

Pensiunan di Ujung Tanduk: Kehilangan Dana, Masih Dibebani Utang

Yang membuat kasus ini makin pelik: para korban tak hanya kehilangan dana. Mereka masih harus menanggung cicilan kredit yang terus berjalan.

Ironi memang. Di masa senja yang seharusnya dinikmati dengan tenang, para pensiunan ini justru terjepit di antara kehilangan tabungan dan tagihan bank yang tak kunjung usai.

“Jangan sampai para pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua justru harus menghadapi beban utang dan ketidakpastian akibat persoalan ini,” ujar Djoko dengan nada tegas.

Dua Tuntutan Utama: Hapus Kredit, Bekukan Operasional

Dalam surat tersebut, Peradi SAI Purwokerto menyampaikan sikap tegasnya:

1. Penghapusan dan pembatalan kredit bagi seluruh nasabah terdampak

2. Pembekuan izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto oleh OJK Pusat

Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen—terutama pensiunan yang berada dalam posisi rentan secara ekonomi.

Korban Terus Bertambah, Meluas ke Sejumlah Daerah

Jumlah nasabah yang mengaku dirugikan terus bertambah. Hingga kini, tercatat 151 nasabah dengan total kerugian sekitar Rp46 miliar.

Mereka tak hanya berasal dari Banyumas. Korban juga berdatangan dari Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Dugaan sementara, kerugian muncul akibat penawaran produk investasi atau kredit yang melibatkan oknum mantan pegawai bank.

Bukan Sekadar Sengketa Perdata

Djoko menilai kasus ini telah melampaui ranah sengketa perdata biasa. Dampak sosial dan ekonominya luas—menyeret keluarga para pensiunan ke jurang ketidakpastian.

“Kami akan terus mengawal kepentingan para nasabah sampai terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” pungkas Djoko.

Menanti Respons Pemerintah dan OJK

Dengan dilayangkannya surat ke Presiden, pimpinan DPR RI, dan OJK Pusat, semua mata kini tertuju pada respons pemerintah dan regulator.

Akankah tuntutan penghapusan kredit dan pembekuan operasional dikabulkan? Ataukah para pensiunan ini harus terus berjuang sendirian?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen maupun OJK Pusat. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Tim Redaksi

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hasil PORSI JAWARA II 2026: Ganda Putra UIN Saizu Raih Juara II Pencak Silat

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Surat untuk Presiden: Ketika 151 Pensiunan Bank Mantap Purwokerto Berjuang Lepas dari Jerat Utang Rp46 Miliar

Surat untuk Presiden: Ketika 151 Pensiunan Bank Mantap Purwokerto Berjuang Lepas dari Jerat Utang Rp46 Miliar

Jumat, 11 September 2026

Hasil PORSI JAWARA II 2026: Ganda Putra UIN Saizu Raih Juara II Pencak Silat

Hasil PORSI JAWARA II 2026: Ganda Putra UIN Saizu Raih Juara II Pencak Silat

Jumat, 11 September 2026

Rektor UIN Saizu: Ancaman Demografi Mengintai, PTKIN Harus Berbenah

Rektor UIN Saizu: Ancaman Demografi Mengintai, PTKIN Harus Berbenah

Jumat, 11 September 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com