BANYUMAS – Partai politik dinilai memiliki peran strategis dalam demokrasi, bukan sekadar menjadi kendaraan untuk memenangkan kontestasi pemilu. Partai juga dituntut mampu membangun kepercayaan publik, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melahirkan pemimpin berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A., dalam Program Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) bertema “Peran Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi” di Aula Kecamatan Patikraja, Banyumas, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan yang digagas Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah, Bambang Hariyanto Baharudin (BHB), tersebut juga menghadirkan anggota KPU Banyumas Yasum Surya Mentari dan dimoderatori Pimpinan Redaksi Indiebanyumas, Angga Saputra.
Indaru mengatakan, partai politik merupakan penghubung antara masyarakat dan negara. Selain menjadi sarana artikulasi dan agregasi kepentingan, partai berperan dalam pendidikan politik, rekrutmen serta kaderisasi pemimpin, hingga menerjemahkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan.
“Partai bukan hanya soal memenangkan kursi. Pertanyaan dasarnya adalah: mengapa masyarakat harus mempercayai kita?” ujar Indaru.
Menurutnya, partai politik memiliki tiga wajah, yakni party in the electorate, sebagai identitas partai di mata pemilih; party organization, berupa struktur, kader dan sumber daya organisasi; serta party in government, sebagai aktor dalam pemerintahan dan pembentukan kebijakan.
Indaru juga menyoroti perubahan perilaku pemilih di era digital. Masyarakat semakin kritis, informasi bergerak cepat, sementara loyalitas politik tradisional cenderung melemah.

Karena itu, partai politik dituntut memahami karakter pemilih lintas generasi serta mengedepankan transparansi, komunikasi yang sederhana, dan keteladanan pengurus.
“Perilaku pengurus adalah wajah partai. Masyarakat lebih mudah percaya pada perilaku daripada slogan,” tegasnya.
Sementara itu, Yasum Surya Mentari menjelaskan enam fungsi partai politik berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, antara lain pendidikan politik, penyaluran aspirasi masyarakat, rekrutmen politik, partisipasi politik, pemersatu bangsa, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi kesejahteraan masyarakat.
Yasum menegaskan, partai politik disebut sebagai salah satu pilar demokrasi karena menjadi jembatan antara suara masyarakat dan kekuasaan pemerintahan. Partai juga berperan menyediakan alternatif kebijakan, melahirkan pemimpin melalui kaderisasi, dan menjaga proses pergantian kekuasaan berlangsung demokratis.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti lemahnya kaderisasi, dominasi politik figur, serta belum optimalnya transparansi keuangan partai yang berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat.

Diskusi tersebut merekomendasikan penguatan kaderisasi berbasis merit, transparansi keuangan partai, peningkatan literasi politik masyarakat, serta kolaborasi antara DPRD, KPU, partai politik dan masyarakat sipil.
Sementara itu, BHB menekankan pentingnya memahami sejarah perjalanan partai politik di Indonesia. Menurutnya, kekuasaan politik harus diperoleh dan digunakan dengan cara yang baik untuk kepentingan serta kesejahteraan rakyat.
“Politik kekuasaan itu baik, maka harus diperoleh dengan cara yang baik pula, agar digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar BHB.
Diskusi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab mengenai dinamika politik, demokrasi, serta peran partai politik dalam pembangunan nasional.
Tim Redaksi








