HUKUM – Kasus penipuan dengan modus bisnis dana talangan kembali terjadi di wilayah Banyumas. Kali ini, seorang pria berinisial AM alias D (37) diamankan Satreskrim Polresta Banyumas usai diduga menggasak uang korban hingga Rp745 juta dengan iming-iming keuntungan 7,5 persen per 10 hari.
Peristiwa bermula pada pertengahan 2024, saat korban berinisial TW (42), warga Sokaraja, berkenalan dengan tersangka di sebuah warung kopi dekat kantor pembiayaan di Purwokerto. Dalam pertemuan itu, AM mengaku sebagai tenaga marketing perusahaan pembiayaan dan menawarkan kerja sama perputaran dana talangan untuk membantu calon nasabah kredit.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa dana yang diberikan akan dikembalikan maksimal 10 hari dengan keuntungan 7,5 persen. Korban pun percaya dan mulai mentransfer uang secara bertahap,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam rilis persnya, Jumat (6/9/2024).
Korban diketahui menyerahkan dana secara bertahap mulai 10 Januari hingga 26 April 2025, dengan total mencapai Rp745 juta. Namun, bukannya digunakan untuk dana talangan nasabah, uang tersebut justru diduga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang.
“Korban tak kunjung mendapat pengembalian modal maupun keuntungan Rp55,8 juta yang dijanjikan. Setelah berkali-kali dimintai tanggung jawab, tersangka mengganti nomor ponsel dan kabur ke Surabaya,” tambahnya.
Tak terima dengan nasibnya, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas. Petugas pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AM di lokasi persembunyiannya. Sejumlah barang bukti diamankan, mulai dari mutasi rekening, percakapan WhatsApp, ponsel tersangka, hingga dokumen identitas dan kartu ATM.
Saat ini, penyidik Satreskrim tengah mendalami aliran dana dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka AM dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi komitmen pihaknya dalam menindak tegas laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra








