HUKUM – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi berupa perekaman video seseorang saat mandi tanpa sepengetahuan korban. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pemuda berinisial YNH (22), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban berinisial AF (25) masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal serumah di rumah nenek mereka saat kejadian berlangsung.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, kasus ini bermula ketika saksi AFS (19) bangun tidur dan masuk ke kamar tersangka. Saksi melihat ponsel milik tersangka dalam kondisi aktif dan membukanya, kemudian menemukan rekaman video AF yang sedang mandi. Selain itu, saksi juga menemukan video lain yang memperlihatkan pelapor berinisial W sedang tidur di kursi.
“Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor W langsung menanyakan kepada tersangka dan yang bersangkutan mengakui telah membuat video tersebut,” ujar Kapolresta dalam keterangan tertulis.
Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik meminta keterangan ahli di bidang teknologi informasi untuk memperkuat pembuktian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9 warna blue pink yang diduga digunakan untuk merekam video.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten pornografi .
Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan sesuai ketentuan hukum.
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran terhadap privasi seseorang.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan perangkat teknologi guna merekam, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan kehormatan orang lain. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi digital yang merugikan masyarakat.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








