FOKUS UTAMA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) berbasis data desil kesejahteraan masih menuai keresahan di masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan ketidaksesuaian data dengan kondisi ekonomi mereka, bahkan ada warga miskin yang justru masuk kategori mampu, sementara warga mampu masuk kategori miskin.
Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah mengakui masih ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi nyata di lapangan. Pelaksana Harian Kepala Dinsos Jateng, Isriadi Widodo, mengatakan penentuan desil merupakan proses kompleks yang melibatkan pengolahan dan pengkajian data di tingkat pusat.
“Yang namanya data memang tidak mudah. Banyak hal yang butuh proses pengkajian, baik dari BPS maupun berbagai kementerian terkait. Jadi ini murni ada di pusat,” ujar Isriadi di Semarang, Senin (31/8) dikutip kompas.com.
Meski demikian, Isriadi menegaskan petugas dapat melakukan asesmen langsung ke lapangan melalui tenaga kesejahteraan sosial di tingkat desa, kecamatan, hingga panti sosial.
“Memang kami beberapa kali juga menemukan aduan mengenai data yang tidak sesuai. Kami melakukan survei di lapangan dengan potensi sumber daya sosial yang ada di desa maupun kecamatan. Bahkan di panti-panti kami, manakala ada laporan dari masyarakat, kami akan mengasesmen dan datang ke lokasi,” bebernya.
Warga yang Jual Rumah Demi Biaya Pengobatan Akhirnya Terdata
Isriadi mencontohkan kasus seorang warga yang sebelumnya memiliki rumah cukup layak, tetapi kemudian harus menjual rumahnya untuk membiayai pengobatan istrinya yang sakit berat. Warga tersebut juga memiliki anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perawatan intensif. Setelah pemutakhiran data, warga itu akhirnya dapat memperoleh bantuan sosial.
Cara Mengajukan Laporan Pemutakhiran Data Bansos
Masyarakat yang merasa data atau klasifikasi desilnya tidak sesuai dapat menyampaikan laporan melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan atau Dinas Sosial setempat.
“Kalau itu dicek, bansosnya pasti ada di DTKS. Hanya saja kadang masyarakat tidak tahu proses di aplikasinya. Mereka bisa datang ke pendamping PKH di kecamatan,” katanya.
Isriadi menilai pemutakhiran data penting dilakukan agar bansos dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran.
“Kalau pemberian bansos tidak disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat, anggaran pemerintah tidak akan cukup. Karena itu perlu ada prioritas siapa yang berhak diintervensi,” imbuhnya.
Fakta di Banyumas: Warga Mampu Masuk Desil 1-2, Warga Miskin Masuk Desil 6 ke Atas
Ketidakakuratan data kesejahteraan sosial di Kabupaten Banyumas menyebabkan bansos tidak tepat sasaran. Warga mampu masuk dalam kategori desil 1 dan 2, sementara warga miskin justru masuk desil 6 ke atas. Bahkan, puluhan warga yang berhak menerima bantuan gagal mendapatkannya karena identitas kependudukannya terindikasi digunakan untuk pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Kondisi ini terungkap dalam forum silaturahmi antara anggota Fraksi DPR RI Yanuar Arif Wibowo dengan sejumlah kepala desa (kades) se-Kabupaten Banyumas di Rumah Aspirasi Warga Banyumas dan Cilacap, Minggu (23/8/2026) beberapa waktu lalu
Dalam forum tersebut, para kades menyoroti lemahnya sistem pendataan berbasis aplikasi yang tidak melibatkan peran desa secara maksimal. Musyawarah desa (Musdes) yang selama ini menjadi acuan utama penentuan penerima manfaat, kini kehilangan perannya.
Suratman, Kepala Desa Kedongdong, Kecamatan Sokaraja, mengungkapkan bahwa data desil yang digunakan pemerintah pusat tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Orang mampu masuk desil 1 dan 2, sementara orang yang tak mampu malah masuk desil 6 ke atas. Ini yang membuat bansos tidak tepat sasaran,” ujar Suratman.
Ia mencontohkan, di Kecamatan Sokaraja terdapat sekitar 632 penerima manfaat, namun pendataan dinilai tidak akurat. Bahkan, ada pensiunan PNS yang masih menerima bantuan, sementara warga miskin justru tidak mendapat apa-apa.
“Musdes yang diharapkan menjadi acuan saat ini sudah tidak lagi berlaku untuk pendataan. Sistem memojokkan semua kebijakan kepada kades,” keluhnya.
Hesti Tantriyani, Kepala Desa Pamijen, mengungkapkan kasus yang lebih memprihatinkan. Di desanya, 40 orang tidak menerima bansos karena KTP-nya terindikasi digunakan untuk pinjol dan judol dalam sistem aplikasi pemerintah.
“KTP mereka tidak digunakan oleh yang bersangkutan, melainkan oleh anak dan cucu mereka. Warga sendiri tidak tahu menahu,” ujar Hesti.
Suratman menambahkan bahwa 90 persen warga yang identitasnya tercatat dalam aplikasi sebagai pengguna pinjol dan judol sebenarnya tidak mengetahui hal tersebut.
“Pemerintah jangan hanya melihat data aplikasi, tapi verifikasi langsung ke desa. Sistem jangan kaku. Kami yang akhirnya menjadi sasaran karena persoalan ini,” tegasnya.
Mekanisme Penyanggahan Tak Berdaya
Para kades juga mengeluhkan mekanisme penyanggahan dalam aplikasi yang tidak efektif. Meski desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan menyanggah data, faktanya usulan tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Ada dalam aplikasi mekanisme penyanggahan, tetapi tetap saja percuma karena tidak dipedulikan sama sekali. Akhirnya kami harus aksi ke Dinas Sosial,” ujar Suratman.
Ia menegaskan bahwa kewenangan desa hanya sebatas mengusulkan dan menyanggah, tetapi keputusan final tetap berada di tangan sistem yang tidak pernah mempertimbangkan masukan dari tingkat desa.

DPR Akan Bawa ke Komisi dan Kemensos
Menanggapi keluhan para kades, anggota Fraksi DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengakui bahwa persoalan ini bersifat nasional dan terjadi di banyak daerah.
“Persoalan ini bukan masalah sepele, tapi masalah nasional. Desa seharusnya dilibatkan langsung karena mereka yang mengetahui secara riil kondisi masyarakat,” ujar politisi yang akrab disapa YAW tersebut.
Yanuar menyoroti dua isu utama: ketidakakuratan desil dan indikasi KTP untuk pinjol dan judol.
“Kalau soal desil, kita perlu mempertanyakan siapa yang masuk dalam kategori tersebut. Kalau soal pinjol, pertanyaannya, apakah warga tersebut benar-benar menggunakan layanan itu, atau KTP-nya digunakan oleh orang yang tidak diketahui?” jelasnya.
Ia berjanji akan membawa permasalahan ini ke komisi terkait agar langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial.
“Teknologi memang memungkinkan terjadinya kesalahan. Yang perlu diluruskan adalah mereka yang seharusnya dapat tetapi tidak dapat, dan yang seharusnya tidak dapat malah menerima,” imbuh Yanuar.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun pola pendataan baru melalui Undang-Undang Satu Data untuk Indonesia yang akan mengintegrasikan data kependudukan lintas sektor, termasuk dengan PLN dan instansi lainnya.
Kembalikan Musdes sebagai Acuan Utama
Para kades meminta agar pemerintah mengembalikan kewenangan pendataan bansos kepada desa melalui Musdes sebagai musyawarah tertinggi di tingkat desa.
“Harapan kami, kembalikan ke Musdes terkait siapa yang harus menerima bansos atau tidak. Musdes saat ini menjadi mentah karena sistem aplikasi,” tandas Suratman.
Forum silaturahmi ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan pusat, agar kebijakan bansos lebih tepat sasaran dan tidak merugikan warga miskin yang berhak menerima bantuan.
“Kami dan DPR sama-sama punya tanggung jawab untuk ngopeni rakyate (merawat rakyat),” pungkas Suratman.
Angga Saputra








