BANYUMAS – Harapan Ramadhany Rahmi, warga Sleman, Yogyakarta, untuk menempati rumah idamannya di Perumahan Emerald Village Sumbang 2, Kabupaten Banyumas, masih kandas. Meski telah membayar cicilan kredit perumahan senilai Rp2,7 juta per bulan selama dua tahun, rumah yang dibelinya disebut belum layak huni karena listrik, air, hingga pintu rumah belum terpasang.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Banyumas dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kuasa hukum Ramadhany dari Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, S.H., mengatakan kliennya telah mengikuti prosedur kredit melalui Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 2024. Namun, hingga kini fasilitas kredit tersebut tidak bisa dinikmati.
“Akad kredit di BTN sejak tahun 2024 dengan angsuran Rp2,7 juta. Sampai sekarang fasilitas kredit belum bisa dinikmati karena perumahan belum bisa ditempati,” ujar Djoko kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Fasilitas Dasar Belum Tersedia, Jalan Pun Masih Tanah
Djoko merinci sejumlah fasilitas dasar yang belum terpenuhi, antara lain jaringan listrik dan air bersih, serta daun pintu rumah yang belum terpasang. Selain itu, jalan lingkungan perumahan juga belum dilakukan pemadatan sehingga dinilai belum layak untuk akses penghuni.
Kondisi ini, lanjut Djoko, menjadi dasar pihak konsumen menempuh jalur hukum dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Janji 4 Bulan Molor Hingga 2 Tahun, Subsidi Rp80 Juta Tak Kunjung Cair
Yang lebih disayangkan, kata Djoko, pengembang sebelumnya berjanji menyelesaikan pembangunan dalam waktu sekitar empat bulan pasca-akad kredit. Namun, hingga dua tahun berlalu, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
“Janjinya dulu empat bulan, tetapi sekarang sudah dua tahun belum diselesaikan,” tegasnya.
Tak hanya itu, konsumen juga mengklaim berhak atas subsidi pengembalian dana sebesar Rp80 juta lebih yang hingga kini belum juga diterima.
“Subsidinya dia juga dapat pengembalian sekitar Rp80 juta lebih. Sampai sekarang belum diberikan,” imbuh Djoko.
Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari, Pengembang Belum Buka Suara
Kuasa hukum telah melayangkan surat teguran kepada PT Emerald Property Land selaku pengembang dengan batas waktu maksimal tujuh hari untuk memenuhi kewajibannya. Djoko menegaskan tuntutan pihak konsumen bukanlah pengembalian uang, melainkan agar rumah dan fasilitas yang menjadi hak kliennya segera dapat dinikmati.
“Kami mendorong pengembang segera menyelesaikan fasilitas dan kebutuhan rumah yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Atas laporan yang telah masuk ke Polresta Banyumas, tim advokat diberi kewenangan untuk mendampingi klien hingga setiap tingkat pemeriksaan, termasuk mengajukan praperadilan jika diperlukan.
Klarifikasi Masih Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, PT Emerald Property Land selaku pengembang belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan konsumen. Demikian pula pihak BTN sebagai lembaga pembiayaan belum dimintai konfirmasi mengenai status akad kredit dan pencairan dana pembangunan rumah tersebut.
Redaksi masih membuka ruang bagi pengembang dan pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Tim Redaksi






