INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perbedaan OTT dan Pemeriksaan Lanjutan KPK: Gaya, Waktu, dan Tujuan

Perbedaan OTT dan Pemeriksaan Lanjutan KPK: Gaya, Waktu, dan Tujuan

ilustrasi dibuat menggunakan AI

Kamis, 20 Agustus 2026

Masyarakat sering menyamakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan proses pemeriksaan lanjutan di KPK. Padahal, keduanya adalah dua tahap berbeda dengan fungsi, prosedur, dan tujuan yang tidak sama dalam penegakan hukum.

1. Definisi dan Sifat Tindakan

· OTT (Operasi Tangkap Tangan) adalah upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan saat seseorang sedang atau segera setelah melakukan tindak pidana korupsi, seperti transaksi suap . Definisi ini merujuk pada Pasal 1 angka 19 KUHAP . Sifatnya mendadak, konkret, dan kasat mata .

· Pemeriksaan Lanjutan adalah proses hukum yang berjalan setelah OTT atau berdasarkan penyelidikan reguler. Ini merupakan pengembangan kasus untuk menelusuri aktor utama dan skema korupsi yang lebih besar dan sistemik. Sifatnya lebih tenang dan berjangka panjang.

2. Waktu dan Batasan Hukum

Perbedaan paling krusial terletak pada tekanan waktu. Dalam OTT, penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Setelah itu, penahanan maksimal diberikan untuk kepentingan penyidikan (total hingga 60 hari).

Pemeriksaan lanjutan tidak terikat batasan waktu super ketat seperti OTT, namun kepatuhan terhadap panggilan pemeriksaan bersifat wajib .

3. Tujuan dan Fungsi Strategis

Menurut KPK, keduanya memiliki posisi yang sama pentingnya namun saling melengkapi :

· OTT berperan sebagai “pintu masuk” (entry point) untuk mengungkap bukti permulaan yang kuat.

· Pemeriksaan Lanjutan (Perkara Reguler) diperlukan untuk “mengembangkan kasus”, membongkar aliran uang, serta menjerat aktor intelektual di balik korupsi yang tak terlihat di OTT .

4. Perubahan Aturan Terbaru (KUHAP Baru)

Sejak berlakunya KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), terdapat perubahan signifikan dalam eksekusi OTT. Kini KPK menerapkan asas praduga tak bersalah lebih ketat, sehingga tidak lagi “memajang” tersangka dalam konferensi pers OTT untuk menghindari stigma bersalah sebelum putusan pengadilan .

Tim Redaksi Indiebanyumas.com.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Belum Ada Kata Resmi dari KPK, Pemeriksaan Pejabat Unsoed Masih Misteri

Selanjutnya

Ketika Babad Pasir Luhur Menemukan Pewarisnya

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kemerdekaan dan Menagih Janji Konstitusi

Kemerdekaan dan Menagih Janji Konstitusi

Jumat, 21 Agustus 2026

Ketika Babad Pasir Luhur Menemukan Pewarisnya

Ketika Babad Pasir Luhur Menemukan Pewarisnya

Jumat, 21 Agustus 2026

Perbedaan OTT dan Pemeriksaan Lanjutan KPK: Gaya, Waktu, dan Tujuan

Perbedaan OTT dan Pemeriksaan Lanjutan KPK: Gaya, Waktu, dan Tujuan

Kamis, 20 Agustus 2026

Selanjutnya
Ketika Babad Pasir Luhur Menemukan Pewarisnya

Ketika Babad Pasir Luhur Menemukan Pewarisnya

Kemerdekaan dan Menagih Janji Konstitusi

Kemerdekaan dan Menagih Janji Konstitusi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com