Masyarakat sering menyamakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan proses pemeriksaan lanjutan di KPK. Padahal, keduanya adalah dua tahap berbeda dengan fungsi, prosedur, dan tujuan yang tidak sama dalam penegakan hukum.
1. Definisi dan Sifat Tindakan
· OTT (Operasi Tangkap Tangan) adalah upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan saat seseorang sedang atau segera setelah melakukan tindak pidana korupsi, seperti transaksi suap . Definisi ini merujuk pada Pasal 1 angka 19 KUHAP . Sifatnya mendadak, konkret, dan kasat mata .
· Pemeriksaan Lanjutan adalah proses hukum yang berjalan setelah OTT atau berdasarkan penyelidikan reguler. Ini merupakan pengembangan kasus untuk menelusuri aktor utama dan skema korupsi yang lebih besar dan sistemik. Sifatnya lebih tenang dan berjangka panjang.
2. Waktu dan Batasan Hukum
Perbedaan paling krusial terletak pada tekanan waktu. Dalam OTT, penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Setelah itu, penahanan maksimal diberikan untuk kepentingan penyidikan (total hingga 60 hari).
Pemeriksaan lanjutan tidak terikat batasan waktu super ketat seperti OTT, namun kepatuhan terhadap panggilan pemeriksaan bersifat wajib .
3. Tujuan dan Fungsi Strategis
Menurut KPK, keduanya memiliki posisi yang sama pentingnya namun saling melengkapi :
· OTT berperan sebagai “pintu masuk” (entry point) untuk mengungkap bukti permulaan yang kuat.
· Pemeriksaan Lanjutan (Perkara Reguler) diperlukan untuk “mengembangkan kasus”, membongkar aliran uang, serta menjerat aktor intelektual di balik korupsi yang tak terlihat di OTT .
4. Perubahan Aturan Terbaru (KUHAP Baru)
Sejak berlakunya KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), terdapat perubahan signifikan dalam eksekusi OTT. Kini KPK menerapkan asas praduga tak bersalah lebih ketat, sehingga tidak lagi “memajang” tersangka dalam konferensi pers OTT untuk menghindari stigma bersalah sebelum putusan pengadilan .
Tim Redaksi Indiebanyumas.com.








