HUKUM – Seorang pemuda asal Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menjadi korban penganiayaan dan ancaman pembunuhan oleh kerabatnya sendiri. Korban bernama Dwi Mulyono Bagus Sanyoto melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilongok pada Jumat malam (14/8/2026) dini hari.
Tak hanya melapor ke polisi, Dwi juga meminta perlindungan hukum ke Klinik Peradi SAI Purwokerto untuk memastikan kasus yang menimpanya mendapatkan proses hukum yang adil.
Pelaku penganiayaan adalah FB, yang tak lain merupakan saudara ipar korban sendiri. Akibat kejadian tersebut, Dwi mengalami luka di pelipis mata kanannya hingga penglihatannya tampak kabur akibat pukulan dan ancaman menggunakan pisau dapur yang diayunkan ke arahnya.
Kronologi: Bermula dari KDRT, Berujung Penganiayaan
Persoalan bermula pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Dwi menerima telepon dari sepupunya, GN, yang merupakan istri dari FB. GN mengaku baru saja mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya sendiri.
“Korban ini membela adiknya (sepupunya) yang mengalami KDRT oleh pelaku. Itu yang menjadi pokok permasalahan,” ujar H. Djoko Susanto, S.H. , kuasa hukum Dwi Mulyono dari Peradi SAI Purwokerto.
Mendengar aduan tersebut, Dwi yang mengaku kerap menerima keluhan serupa dari GN, segera mendatangi rumah FB di Panembangan, Cilongok. Tujuannya adalah menasihati FB agar tidak mengulangi perbuatan kekerasan terhadap istrinya.
Namun, saat tiba di lokasi dan memanggil nama FB, situasi justru memanas. Terjadi adu mulut antara keduanya. Tak lama kemudian, FB langsung memukul Dwi hingga korban terjatuh.
Korban Lari ke SPPG untuk Rekam CCTV, Pelaku Ancam dengan Pisau
Merasa terancam, Dwi kemudian berlari menuju SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berlokasi di sebelah rumah FB. Tujuannya adalah agar peristiwa yang terjadi saat itu terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.
Namun, setelah jeda sekitar lima menit, FB justru pergi ke belakang rumah dan kembali dengan membawa pisau dapur. Pelaku berusaha mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah Dwi.
“Saya lari ke kompleks SPBG karena lokasi itu yang paling dekat. Waktu itu FB membawa pisau dan sudah berusaha mengayunkannya ke arah saya. Saya tidak mendengar jelas ancamannya karena situasi sangat kacau,” ujar Dwi saat memberikan keterangan di hadapan awak media.
Korban Alami Luka & Langsung Berobat ke RSUD Ajibarang
Setelah kejadian tersebut, Dwi langsung pergi ke RSUD Ajibarang untuk melakukan pemeriksaan medis akibat luka yang dideritanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Dwi mengalami luka di pelipis mata kanannya dan penglihatannya tampak agak kabur.
Kuasa hukum korban menilai tindakan FB sudah melampaui batas kewajaran.
“Klien saya dianiaya sampai mengalami luka di pelipis matanya, bahkan matanya sudah kelihatan agak kabur. Ini terjadi pada pukul 23.00 malam tanggal 13 Agustus, disusul dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Ini sebuah tindakan yang sudah melebihi batas kewajaran,” tegas Djoko Susanto.
Ia juga menyoroti adanya unsur kekerabatan antara korban dan pelaku.
“Sebenarnya antara korban dan pelaku masih ada hubungan kekerabatan, yaitu sebagai ipar. Namun, karena korban sudah mendapatkan ancaman serius—notabene mau dibunuh—kami meminta penindakan hukum segera mungkin tanpa menunggu waktu lama,” tambahnya.
Minta Proses Hukum Segera Dilakukan
Atas dasar ancaman dan luka yang dialami, Dwi Mulyono bersama kuasa hukumnya dari Peradi SAI Purwokerto meminta aparat kepolisian segera memproses kasus ini secara hukum.
“Kami meminta ada penindakan hukum segera mungkin. Karena ini sudah menyangkut nyawa,” pungkas Djoko Susanto.
Pewarta : Angga Saputra







