INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Dugaan Penimbunan Pertalite di Banyumas, Penasihat Hukum Tersangka Soroti Rantai Transaksi

Kasus Dugaan Penimbunan Pertalite di Banyumas, Penasihat Hukum Tersangka Soroti Rantai Transaksi

Penasihat hukum Ahmad Rizal Nabawi, H. Djoko Susanto, SH, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan penimbunan Pertalite yang menyeret kliennya, Senin (10/8/2026). (Foto : Dok.Peradi SAI Purwokerto)

Senin, 10 Agustus 2026

HUKUM – Kasus dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite yang menyeret Ahmad Rizal Nabawi (22), warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Tim penasihat hukum tersangka mulai mempertanyakan konstruksi perkara dan menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai transaksi.

Rizal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun, kuasa hukumnya menilai penerapan pasal tersebut perlu diuji melalui pembuktian yang mendalam.

Penasihat Hukum: Rizal Hanya Pengecer Kecil

Penasihat hukum Rizal, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa kliennya hanyalah pengecer kecil dengan margin keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

“Dia hanya seorang pengecer, membeli bensin untuk menghidupi keluarganya. Bukan pengusaha besar yang melakukan penimbunan dalam skala industri,” ujar Djoko kepada awak media, Senin (10/8/2026).

Menurut Djoko, Rizal membeli BBM menggunakan jeriken dan tidak dilakukan sekaligus dalam jumlah besar. Pola pembeliannya pun terbilang rutin, bukan transaksi mencurigakan dalam volume fantastis.

Sorotan ke SPBU: Harus Diperiksa juga

Djoko menyoroti bahwa SPBU yang melayani transaksi pembelian Rizal seharusnya turut diperiksa. Ia menilai, tanpa adanya kelonggaran dari pihak SPBU, Rizal tidak mungkin bisa berulang kali membeli BBM dalam jumlah tertentu.

“Seharusnya bukan hanya dia sebagai tersangka, tetapi SPBU juga dilihat keterlibatannya. Jangan hanya pembeli kecil yang dijadikan sasaran,” tegasnya.

Ia pun mendorong Pertamina untuk menertibkan SPBU yang diduga memberi ruang bagi pembelian menyimpang. Menurutnya, pengawasan harus berjalan dari hulu ke hilir, bukan hanya menyasar konsumen akhir.

Klaim “Atensi” ke Aparat: Siap Buka Bukti

Dalam keterangannya, Djoko mengklaim memiliki bukti transaksi dugaan pemberian uang kepada oknum aparat selama periode 2024–2026. Ia menyebut Rizal menjadi sasaran permintaan rutin, namun justru tidak mendapat perlindungan saat kasus ini bergulir.

“Jangan terus jadi bahan bulan-bulanan, ATM berjalan. Kami siap membuka bukti melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya dengan tegas.

Klaim ini tentu masih perlu diuji kebenarannya melalui proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.

Pengakuan Rizal: Pengisian Berulang dan Biaya “Operator”

Rizal sendiri mengaku membeli BBM dengan nilai sekitar Rp400.000 per transaksi, kemudian kembali mengisi di waktu berbeda. Ia juga menyebut ada pembayaran Rp5.000 kepada operator SPBU setiap kali melakukan pengisian.

Aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah SPBU di wilayah Sumpiuh, Buntu, hingga Kebumen. Namun, seluruh keterangan ini masih sebatas pengakuan tersangka dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari penyidik.

Pertanyakan Pihak Lain

Djoko juga menyoroti penggunaan kendaraan dan selang dalam proses pengisian jeriken. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya kerja sama atau setidaknya pengetahuan dari pihak SPBU terhadap aktivitas yang dilakukan Rizal.

“Kenapa hanya dia yang dituduh sebagai pelaku? Kalau ada kerja sama, harus adil dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Proses Hukum Berlanjut

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 4 Agustus 2026, Rizal resmi menunjuk tim penasihat hukum untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Djoko menegaskan pihaknya akan mengawal agar hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses peradilan.

“Kalau memang ada kesalahan, silakan diproses. Tetapi jangan jadikan klien kami sebagai tumbal. Tegakkan hukum dengan adil,” katanya.

Kasus Ini Menguji Pertanggungjawaban Rantai Transaksi BBM

Kasus Ahmad Rizal Nabawi kini bukan sekadar dugaan penimbunan Pertalite. Perkara ini berpotensi menguji sejauh mana pertanggungjawaban hukum dalam rantai transaksi BBM. Mulai dari pembelian, penjualan, pengisian, hingga dugaan pihak-pihak yang memfasilitasi.

Seluruh klaim mengenai “atensi” maupun keterlibatan SPBU masih perlu diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, dan proses hukum yang transparan. Jawaban akhirnya akan ditentukan di meja hijau, bukan semata-mata oleh klaim sepihak dari masing-masing pihak.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Lawan Hoaks, Siswa MA di Banyumas Dibekali Jurnalisme Profetik

Selanjutnya

Kajari Banyumas Soroti Pelayanan RS Negeri dan Pengawasan Dana Publik: “Nyawa Lebih Utama dari Pembiayaan”

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kajari Banyumas Soroti Pelayanan RS Negeri dan Pengawasan Dana Publik: “Nyawa Lebih Utama dari Pembiayaan”

Kajari Banyumas Soroti Pelayanan RS Negeri dan Pengawasan Dana Publik: “Nyawa Lebih Utama dari Pembiayaan”

Senin, 10 Agustus 2026

Kasus Dugaan Penimbunan Pertalite di Banyumas, Penasihat Hukum Tersangka Soroti Rantai Transaksi

Kasus Dugaan Penimbunan Pertalite di Banyumas, Penasihat Hukum Tersangka Soroti Rantai Transaksi

Senin, 10 Agustus 2026

Lawan Hoaks, Siswa MA di Banyumas Dibekali Jurnalisme Profetik

Lawan Hoaks, Siswa MA di Banyumas Dibekali Jurnalisme Profetik

Senin, 10 Agustus 2026

Selanjutnya
Kajari Banyumas Soroti Pelayanan RS Negeri dan Pengawasan Dana Publik: “Nyawa Lebih Utama dari Pembiayaan”

Kajari Banyumas Soroti Pelayanan RS Negeri dan Pengawasan Dana Publik: "Nyawa Lebih Utama dari Pembiayaan"

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com