Tiga angka melekat dalam kehidupan Ibu Wahyati (69) saat ini: 14, 86, dan 400 ribu.
14 tahun ia bergulat dengan diabetes melitus sejak didiagnosis pada 2012. 86 kali ia harus membayar angsuran yang tak pernah diminta. Dan 400 ribu rupiah, itulah yang tersisa dari uang pensiunnya setiap bulan.
Angka-angka itu merangkum penderitaan seorang pensiunan guru yang kini menjadi korban penipuan karyawati Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Di usianya yang senja, Ibu Wahyati justru harus bergulat dengan dua cobaan sekaligus: penyakit dan jeratan utang yang tak pernah ia minta.
Ketika Pensiun Berubah Beban
Ibu Wahyati menghabiskan masa baktinya sebagai guru di salah satu SMP di Ampelgading, Pemalang. Setelah pensiun pada 2017, ia memilih pindah ke Desa Ciberung, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, untuk menetap bersama keluarganya.
Namun masa pensiun yang seharusnya diisi ketenangan justru menjadi babak baru penderitaan. Ia menjadi salah satu nasabah yang terjebak dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum karyawati bank pelat merah tersebut.
Dari uang pensiun yang diterimanya, ia diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp3.945.500 per bulan selama 86 kali. Sementara penghasilan bulanannya hanya sekitar Rp400 ribu, jauh dari cukup untuk menutupi kewajiban yang dibebankan kepadanya.
Dua Penyakit dalam Satu Keluarga
Penderitaan Ibu Wahyati tak berhenti pada persoalan finansial. Sejak 2012, ia harus hidup dengan diabetes melitus yang tak kunjung reda. Namun cobaan itu bertambah ketika putrinya, Istiyani (38), didiagnosis mengidap kanker stadium 3 yang telah berlangsung selama empat tahun terakhir.
Istiyani, yang juga tergabung dalam grup korban Bank Mandiri Taspen, telah menjalani kemoterapi sebanyak 5 kali di RS Margono Soekarjo Purwokerto. Di tengah perjuangan melawan sel-sel ganas yang menggerogoti tubuhnya, ia juga harus memikirkan tiga anaknya yang masih membutuhkan kasih sayang—anak bungsu baru berusia 5 tahun, sementara anak tertua duduk di bangku SMP kelas 3.
Antara Kepercayaan dan Pengkhianatan
Kisah ini bukan sekadar tentang kerugian materi. Ini tentang kepercayaan yang dikhianati. Ibu Wahyati, seperti banyak nasabah lainnya, datang ke bank dengan keyakinan bahwa uang pensiunnya aman. Namun oknum yang seharusnya melayani justru memanfaatkan situasi untuk menjerat korban dalam skema yang merugikan.
“Betapa zhalimnya pelaku penipuan dari karyawati sebuah Bank Mandiri Taspen Purwokerto,” demikian keresahan yang disuarakan oleh mereka yang peduli dengan nasib keluarga ini.
Sidang Ketiga: Tergugat Utama Kembali Absen
Kasus ini kini telah memasuki jalur hukum. Sidang ketiga gugatan pembatalan kredit pensiunan terhadap Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (6/8) lalu.
Meski telah dipanggil untuk ketiga kalinya, tergugat utama NHS alias Dika kembali tidak hadir. Majelis hakim pun memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap mediasi.
Ketua Majelis Hakim, Dian Anggraeni, menyatakan ketidakhadiran tergugat utama tidak menghalangi jalannya proses perdata.
“Tergugat sudah dipanggil tiga kali namun tetap tidak hadir. Mediasi tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur, dan sidang dipending sampai hasil mediasi,” ujar Dian dalam persidangan.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, MH, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan selalu memenuhi panggilan pengadilan sejak awal perkara bergulir.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan selalu hadir dalam setiap persidangan. Kami mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dan menyerahkan pelaksanaan mediasi sepenuhnya kepada mediator serta ketentuan pengadilan. Kami tidak mengintervensi ataupun berupaya mempercepat proses di luar aturan,” katanya.
Sementara itu, Advokat Eko Prihatin, SH, dari tim kuasa hukum penggugat, mengatakan majelis hakim telah menetapkan agenda mediasi tetap dilaksanakan pada Kamis pekan depan meskipun tergugat utama kembali tidak hadir. Mediasi akan dipimpin mediator nonhakim yang ditunjuk oleh pengadilan.
“Hari ini merupakan panggilan ketiga bagi tergugat utama dan tetap tidak hadir. Majelis hakim memutuskan perkara tetap masuk agenda mediasi. Mediator yang ditunjuk oleh pengadilan adalah Didik Rudwianto, mediator nonhakim yang juga pensiunan Sekda Banyumas,” ujarnya.
Perkara perdata tersebut diajukan pensiunan Mulyono, S.Sos. yang menggugat pembatalan perjanjian kredit. Penggugat juga menuntut pengembalian kerugian yang menurutnya timbul akibat kredit yang hingga kini masih memotong dana pensiunnya.
Harapan di Tengah Luka
Di usianya yang ke-69, Ibu Wahyati masih harus berjuang. Bukan hanya melawan penyakit yang telah 14 tahun menyertainya, tetapi juga melawan ketidakadilan yang menghantam kehidupannya.
Sementara Istiyani, di tengah kemoterapi yang menyakitkan, masih harus memikirkan masa depan tiga anaknya—termasuk si bungsu yang baru menginjak usia 5 tahun.
Mau dibawa ke mana rasa kemanusiaan dan keadilan?
Di tengah semua ini, yang tersisa hanyalah doa dan harapan. Harapan agar Ibu Wahyati diberi kekuatan menghadapi ujian hidup. Harapan agar Istiyani diberi kesembuhan. Dan harapan agar keadilan dapat ditegakkan untuk mereka dan para korban lainnya.
Angga Saputra






