INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Diamankan

Tiga pelaku dugaan persetubuhan anak di Banyumas diamankan Polresta Banyumas. Dua tersangka dewasa ditahan, satu pelaku anak diproses terpisah. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Selasa, 28 Juli 2026

HUKUM — Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Tertentu (PPO) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tiga orang pelaku telah diamankan, dengan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dewasa dan satu lainnya berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa perkara ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas pada 23 Mei 2026. Korban berinisial APW (14) merupakan warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

“Pelapor adalah orang tua korban yang melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya,” ujar Kombes Pol Petrus dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (28/7).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa diduga terjadi pada malam hari di bulan Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Saat itu, korban berkumpul bersama sejumlah remaja dan pemuda setempat dalam sebuah acara yang turut diwarnai dengan konsumsi minuman keras jenis ciu.

Dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol, korban diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan secara bergiliran oleh para pelaku di dalam sebuah kamar. Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Identitas Pelaku

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, petugas menetapkan tiga orang sebagai pelaku, yakni:

1. Y (17) — berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)
2. R alias K (20)
3. AR (19)

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Pasal yang Disangkakan

Kapolresta menjelaskan bahwa para pelaku disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Para pelaku terancam pidana penjara maksimal dua belas tahun,” terang Kombes Pol Petrus.

Dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan pakaian dalam milik korban, serta hasil visum. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Kedua tersangka dewasa saat ini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku berstatus anak akan ditangani sesuai dengan mekanisme peradilan anak yang berlaku.

Menutup konferensi pers, Kapolresta menyampaikan imbauan penting kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak di bawah umur.

“Kepada seluruh orang tua kami imbau agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di media sosial. Luangkan waktu untuk membangun komunikasi yang terbuka, mengetahui aktivitas serta teman bergaul anak,” pungkasnya.

Ia menekankan bahwa peran aktif keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah anak terlibat sebagai pelaku maupun menjadi korban tindak pidana.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak di bawah umur, khususnya dalam lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol serta interaksi lintas usia yang tidak terawasi,” tambah Kapolresta.

Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

NEGARA PROGRESIF ADALAH NEGARA PANCASILA (Bagian 5)

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026

NEGARA PROGRESIF ADALAH NEGARA PANCASILA (Bagian 5)

NEGARA PROGRESIF ADALAH NEGARA PANCASILA (Bagian 5)

Selasa, 28 Juli 2026

Prespektif Ibnu Khaldun : Membaca Ulang Tiga Era Eksploitasi Hutan Indonesia

“Londo Ireng”: Kritik Mentalitas Kolonial, Bukan Ujaran Rasial

Selasa, 28 Juli 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com