INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kunci Masih Menempel di Motor, Pria 39 Tahun Nekat Gasak Vario dari Garasi Rumah

Kunci Masih Menempel di Motor, Pria 39 Tahun Nekat Gasak Vario dari Garasi Rumah

Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna biru yang diamankan dari tangan tersangka DS alias D (39) di Mapolresta Banyumas, Jumat (10/7/2026). (Foto : Dok. Humas Polresta Banyumas)

Sabtu, 11 Juli 2026

HUKUM – Aksi pencurian sepeda motor yang terekam nyaris sempurna di kawasan Perumahan Ledug Asri, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil diamankan warga. Seorang pria berinisial DS alias D (39), warga Purwokerto Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa kabur motor Honda Vario dari garasi rumah korban, Kamis (9/7/2026) sore.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, ketika korban FAM (21), mahasiswa asal Jakarta Utara, tengah bersantai di ruang tamu rumahnya. Tak disangka, ia melihat sepeda motor kesayangannya bergerak sendiri dari arah garasi yang sebelumnya tertutup rapat.

Korban yang sontak berteriak minta tolong langsung dikejar warga sekitar. Pelaku yang panik sempat meninggalkan tasnya dan berusaha melarikan diri, namun gagal. Berkat aksi cepat warga, DS berhasil ditangkap di lokasi kejadian berikut barang bukti satu unit Honda Vario warna biru tahun 2014, STNK, BPKB, dan kunci kontak.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH membenarkan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku masuk ke garasi rumah korban melalui pagar yang tidak terkunci dan langsung tancap gas karena kunci kontak masih menggantung di motor.

“Pelaku mengambil kendaraan tersebut untuk dikuasai dan digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa izin pemilik,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 477 Jo Pasal 476 angka 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Polsek Kembaran bersama Unit Resmob Polresta Banyumas masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain di wilayah berbeda.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam mengamankan kendaraan di lingkungan rumah.

“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, meskipun di dalam garasi. Gunakan kunci pengaman ganda jika diperlukan,” pungkasnya.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Akses Lancar Ekonomi Naik, Jembatan Sidaanyar Banyumas Jadi Penggerak UMKM dan Wisata

Selanjutnya

Akademisi UMP Beberkan 5 Masukan Kritis untuk RUU Perampasan Aset di Hadapan Komisi III DPR

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Akademisi UMP Beberkan 5 Masukan Kritis untuk RUU Perampasan Aset di Hadapan Komisi III DPR

Akademisi UMP Beberkan 5 Masukan Kritis untuk RUU Perampasan Aset di Hadapan Komisi III DPR

Sabtu, 11 Juli 2026

Kunci Masih Menempel di Motor, Pria 39 Tahun Nekat Gasak Vario dari Garasi Rumah

Kunci Masih Menempel di Motor, Pria 39 Tahun Nekat Gasak Vario dari Garasi Rumah

Sabtu, 11 Juli 2026

Akses Lancar Ekonomi Naik, Jembatan Sidaanyar Banyumas Jadi Penggerak UMKM dan Wisata

Akses Lancar Ekonomi Naik, Jembatan Sidaanyar Banyumas Jadi Penggerak UMKM dan Wisata

Jumat, 10 Juli 2026

Selanjutnya
Akademisi UMP Beberkan 5 Masukan Kritis untuk RUU Perampasan Aset di Hadapan Komisi III DPR

Akademisi UMP Beberkan 5 Masukan Kritis untuk RUU Perampasan Aset di Hadapan Komisi III DPR

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com