HUKUM – Aksi pencurian sepeda motor yang terekam nyaris sempurna di kawasan Perumahan Ledug Asri, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil diamankan warga. Seorang pria berinisial DS alias D (39), warga Purwokerto Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa kabur motor Honda Vario dari garasi rumah korban, Kamis (9/7/2026) sore.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, ketika korban FAM (21), mahasiswa asal Jakarta Utara, tengah bersantai di ruang tamu rumahnya. Tak disangka, ia melihat sepeda motor kesayangannya bergerak sendiri dari arah garasi yang sebelumnya tertutup rapat.
Korban yang sontak berteriak minta tolong langsung dikejar warga sekitar. Pelaku yang panik sempat meninggalkan tasnya dan berusaha melarikan diri, namun gagal. Berkat aksi cepat warga, DS berhasil ditangkap di lokasi kejadian berikut barang bukti satu unit Honda Vario warna biru tahun 2014, STNK, BPKB, dan kunci kontak.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH membenarkan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku masuk ke garasi rumah korban melalui pagar yang tidak terkunci dan langsung tancap gas karena kunci kontak masih menggantung di motor.
“Pelaku mengambil kendaraan tersebut untuk dikuasai dan digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa izin pemilik,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 477 Jo Pasal 476 angka 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Polsek Kembaran bersama Unit Resmob Polresta Banyumas masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain di wilayah berbeda.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam mengamankan kendaraan di lingkungan rumah.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, meskipun di dalam garasi. Gunakan kunci pengaman ganda jika diperlukan,” pungkasnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







