INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

4 Bulan Ekonomi Lumpuh, Warga Desa Paningkaban Padati PN Purwokerto Minta Terdakwa Tambang Bebas

4 Bulan Ekonomi Lumpuh, Warga Desa Paningkaban Padati PN Purwokerto Minta Terdakwa Tambang Bebas

Puluhan warga Desa Paningkaban memadati ruang sidang PN Purwokerto, Rabu (8/7/2026). Mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa kasus tambang ilegal, Sarko, yang dinilai sangat berjasa bagi pembangunan dan perekonomian desa. (Foto : dok. Istimewa?

Rabu, 8 Juli 2026

HUKUM – Sidang perkara tambang emas ilegal yang menjerat Sarko alias BDI (51), warga Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (8/7/2026). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kejaksaan dan saksi meringankan dari terdakwa turut dihadiri puluhan warga Desa Paningkaban.

Sidang yang berlangsung sejak siang hingga sore itu turut menghadirkan saksi ahli dari pakar hukum pidana, Dr. Budiyono, SH, MHum. Selain itu, pihak terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan, salah satunya Diswan, Ketua RT 4/14 Desa Paningkaban. Namun, karena waktu yang tidak memungkinkan, keterangan dari Daswan dalam persidangan akhirnya ditunda.

Warga: Sarko Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Ditemui sebelum sidang berlangsung, Diswan mengungkapkan peran penting Sarko bagi masyarakat setempat. Menurutnya, terdakwa selama ini menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur di lingkungannya.

“Pak Sarko ini orang yang sangat saya butuhkan di masyarakat, terutama masalah sosial dan pembangunan. Selama beliau ada usaha, masyarakat sangat terbantu dari segi ekonomi,” ujar Diswan.

Ia mencontohkan pembangunan jalan lingkungan sepanjang 600 hingga 800 meter yang didanai sepenuhnya oleh Sarko tanpa memungut biaya dari warga. “Setiap rusak, pasti beliau yang bangun lagi. Tidak ada dana dari pemerintah,” tambahnya.

Diswan mengaku selama empat bulan terakhir sejak Sarko ditahan, perekonomian warga lumpuh. “Penambangan ini memberi multi efek ekonomi bagi warga. Kami berharap Pak Sarko segera dibebaskan karena sangat dibutuhkan,” pintanya.

Kuasa hukum Sarko, Advokat Ananto Widagdo, SPd, SH, menegaskan bahwa kliennya adalah pengusaha lokal yang memiliki tanah sendiri dan memperkerjakan seluruh penambang dari warga sekitar.

Dari sisi administrasi, Ananto menyebut Sarko tidak memiliki niatan melanggar undang-undang. Hal itu merujuk pada fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan Kepala Desa Paningkaban, Sukarmo, yang menyatakan wilayahnya masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kades sudah menyampaikan kepada Pemkab Banyumas dan akan segera dibantu untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Ananto.

Menurut Ananto, sanksi pidana bukanlah hukuman yang tepat karena asas manfaat dari aktivitas penambangan sangat besar bagi masyarakat.

“Ini kami anggap sebagai pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Fakta sidang minggu kemarin dari saksi kejaksaan, dua kepala desa yang dihadirkan justru berharap terdakwa dibebaskan,” ungkapnya.

“Sanksi pidana bukan sanksi yang tepat untuk asas manfaat. Dampak ekonomi sangat luar biasa bagi masyarakat,” tandas Ananto.

Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Drum Band Guru hingga Kembang Api Warnai Penerimaan 106 Siswa Baru SD Ledug Banyumas

Selanjutnya

Ikut Kawal Aksi Pensiunan Korban Bank Mandiri Taspen, Ketua FBE: Selesaikan dengan Cara Pancasila

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Komunis

Komunis

Rabu, 8 Juli 2026

Eropa Berjaya Tempatkan Enam Wakilnya di Perempat Final Piala Dunia 2026

Eropa Berjaya Tempatkan Enam Wakilnya di Perempat Final Piala Dunia 2026

Rabu, 8 Juli 2026

Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Hutan Brebes, Tim SAR Gabungan Evakuasi Malam Hari

Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Hutan Brebes, Tim SAR Gabungan Evakuasi Malam Hari

Rabu, 8 Juli 2026

Selanjutnya
Ketua FBE: Puluhan Pensiunan Rugi Miliaran, Kasus Mandiri Taspen Harus Diungkap Tuntas

Ikut Kawal Aksi Pensiunan Korban Bank Mandiri Taspen, Ketua FBE: Selesaikan dengan Cara Pancasila

Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Hutan Brebes, Tim SAR Gabungan Evakuasi Malam Hari

Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Hutan Brebes, Tim SAR Gabungan Evakuasi Malam Hari

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com