HUKUM – Surjanto, pembeli sah hasil lelang negara, melaporkan pemasangan banner klaim kepemilikan di atas tiga aset yang dibelinya ke Polsek Wangon, Selasa (7/7/2026). Banner tersebut dipasang oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik, lengkap dengan ancaman pidana dan larangan masuk.
Kuasa hukum Surjanto, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa tindakan itu tergolong perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.
“Pemasangan spanduk dan tulisan di tanah dan bangunan milik orang lain tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum. Kami sudah bersihkan dan serahkan spanduknya ke Polsek Wangon,” ujar Djoko.
Surjanto memenangkan lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sekitar dua tahun lalu. Objek lelang berupa dua unit rumah dan satu bidang tanah. Proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah rampung, kunci rumah dikuasai, dan bangunan telah ditempati selama dua tahun.
“Semua sudah sah dan dikuasai klien kami. Tiba-tiba ada pihak yang memasang tulisan klaim tanpa dasar hukum,” tambah Djoko.
Di lokasi, banner berbunyi:
“PEMBERITAHUAN. Pasal 551 KUHP: Dilarang Masuk. Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merusak diancam pidana. Tanah dan Bangunan Ini Milik Hadi Sugito Samijo Luas 919 M² dan Dalam Kekuasaan Kuasa Hukum Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., M.E.”
Djoko menilai pihak pemasang banner salah merujuk pasal. Menurutnya, pasal yang dicantumkan sudah tidak berlaku karena masih menggunakan KUHP lama, sementara saat ini berlaku UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Pasal yang ditulis dalam spanduk sudah tidak berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, Pasal 551 mengatur soal pidana denda karena tidak menuruti perintah pejabat pengawas, bukan larangan masuk pekarangan. Sementara Pasal 406 kini mengatur penghinaan terhadap kekuasaan umum, bukan perusakan barang.
Kapolsek Wangon melalui Kepala SPKT Unit III, AIPTU Misno, membenarkan adanya laporan dari Surjanto.
“Kami baru tahu setelah laporan masuk. Setiap laporan akan kami terima dan proses sesuai mekanisme,” ujarnya.
Polsek Wangon saat ini masih berkoordinasi dengan pimpinan dan satuan terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang memasang banner dan kuasa hukum yang tercantum belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi Indiebanyumas membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Angga Saputra








