FOKUS UTAMA – Dugaan skandal penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen yang merugikan ratusan pensiunan tidak bisa hanya dibebankan kepada oknum pegawai. Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Budiyono, S.H., M.Hum., menilai kasus ini berpotensi menyangkut tanggung jawab institusi perbankan secara korporasi.
Menurut Budiyono, pelanggaran dalam kasus ini harus dilihat secara utuh, mulai dari tindakan individu hingga kemungkinan kelalaian dalam sistem dan manajemen pemberian kredit di bank pelat merah tersebut.
“Kasus Mandiri Taspen ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pegawai bank secara personal yang melakukan pelanggaran, tetapi juga ada kaitannya dengan lembaga perbankannya atau korporasinya,” kata Budiyono, Senin (7/7/2026).
Ia menjelaskan, pemberian kredit oleh bank wajib melalui prosedur ketat dan berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudential banking). Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah mekanisme pencairan yang disebut dilakukan secara tunai melalui teller, bukan melalui rekening penerima.
“Pencairan kredit secara langsung melalui teller, bukan melalui rekening, itu tidak lazim dalam praktik perbankan. Biasanya dana kredit masuk ke rekening penerima,” ujarnya.
Selain itu, Budiyono juga mempertanyakan pemberian kredit dengan jangka waktu panjang kepada para pensiunan yang secara usia memiliki risiko kredit lebih tinggi.
“Pensiunan dengan usia 60 tahun, bahkan 70 tahun ke atas, diberikan tenor kredit yang panjang. Hal seperti ini perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan prinsip kelayakan dan analisis risiko kredit,” katanya.
Menurut dia, apabila benar terdapat prosedur yang tidak dijalankan, persoalan tersebut tidak lagi sekadar masalah administrasi, melainkan dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum perbankan.
“Bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian. Jika prosedur itu dilanggar, maka harus dilihat siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sistem pengawasannya berjalan,” tegas Budiyono.
Ia menambahkan, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana perbankan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya dengan mencari pelaku di tingkat bawah, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit.
Budiyono menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut melalui kewenangan pengawasan dan penyidikan di sektor jasa keuangan.
“OJK melalui penyidiknya dapat melakukan langkah penanganan apabila terdapat laporan dari pihak yang dirugikan. Kasus seperti ini harus diproses agar diketahui apakah hanya kesalahan individu atau ada persoalan dalam sistem perbankannya,” ujarnya.
Kasus dugaan penyimpangan kredit Mandiri Taspen kini menjadi sorotan publik karena menyangkut ratusan korban, terutama dari kalangan pensiunan. Masyarakat menunggu langkah penegakan hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan perlindungan terhadap nasabah perbankan.
Redaksi terbuka untuk menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini.
Penulis : Angga Saputra






