PURWOKERTO – Badan Pengawas (Dewas) dan pengurus Koperasi Serba Usaha Karyawan Universitas Jenderal Soedirman (KOSUKU) didesak menggelar rapat luar biasa (RLB) untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola yang diduga terjadi sejak periode 2022–2026.
Desakan itu disampaikan oleh dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsoed, Teuku Junaidi, yang akrab disapa TJ. Ia menilai RLB sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan langkah paling efektif dan transparan untuk mengurai persoalan secara menyeluruh.
“Melalui rapat luar biasa bisa dilakukan tanya jawab, diskusi, wawancara, hingga rekonstruksi terhadap setiap proses. Dari situ akan terlihat di mana letak persoalan yang sebenarnya,” kata TJ, Kamis (2/7/2026).
Kerugian Ditaksir Rp4,4 Miliar
TJ mengungkapkan, berdasarkan penelusuran bersama sejumlah anggota, nilai dugaan kerugian koperasi diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar. Angka itu disebut berasal dari dua fakultas di lingkungan Unsoed yang berada di Karangwangkal.
“Totalnya sekitar Rp4,4 miliar. Tidak hanya terjadi di dua fakultas, patut diduga akan bertambah lagi dari fakultas lain,” ujarnya.
TJ juga membeberkan temuan mengejutkan di salah satu fakultas, yakni puluhan dugaan pinjaman fiktif dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. Temuan itu masih di luar dugaan kerugian Rp1,8 miliar yang sebelumnya telah diungkap.
“Dari pengecekan kepada para dosen yang namanya tercantum sebagai peminjam, ditemukan sejumlah nama yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman. Temuan-temuan seperti ini perlu dibuka secara transparan dalam rapat luar biasa,” tegasnya.
Audit Investigatif Dinilai Mahal dan Kurang Tepat
Menurut TJ, audit investigatif memang bisa menjadi alternatif, tetapi membutuhkan biaya besar dan kurang tepat dilakukan dalam kondisi koperasi saat ini. Selain itu, audit independen tidak dapat dilakukan berulang dalam periode yang sama.
“Audit seharusnya tidak hanya melihat angka, tetapi juga memastikan apakah dana benar-benar diterima anggota yang bersangkutan serta seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
AD/ART Tegaskan Tanggung Jawab Pengurus
TJ mengingatkan bahwa AD/ART KOSUKU telah mengatur tanggung jawab pengurus apabila terjadi kerugian koperasi. Pasal 42 menyebutkan bahwa kerugian akibat kelalaian menjadi tanggung jawab pengurus yang bersangkutan. Sementara jika kerugian timbul akibat kebijakan yang diputuskan dalam rapat pengurus, maka seluruh anggota pengurus bertanggung jawab secara bersama-sama.
Selain itu, pada Pasal 42 butir 9 disebutkan bahwa pengurus wajib memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan guna membantu pelaksanaan tugas pengawasan.
Sementara itu, Pasal 43 memberikan ruang bagi anggota koperasi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila pengurus dinilai melakukan kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian, dengan syarat didukung sedikitnya seperlima dari jumlah anggota koperasi.
Notulen Rapat Tak Kunjung Ada
TJ juga mempertanyakan administrasi rapat pengurus. Ia mengaku belum memperoleh notulen rapat meskipun telah berulang kali memintanya.
“Saya sudah meminta notulen rapat, tetapi sampai sekarang tidak ada. Padahal notulen merupakan dokumen penting untuk mengetahui proses pengambilan keputusan. Kalau memang tidak ada, ini menjadi persoalan serius,” katanya.
Sebelumnya, TJ juga mengkritik kinerja Badan Pengawas KOSUKU yang dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan. Ia menyebut indikasi persoalan tata kelola telah muncul sejak beberapa tahun terakhir, termasuk dugaan kredit bermasalah, penyalahgunaan identitas anggota, hingga potensi kebocoran dana.
“Kami sebagai anggota adalah pemilik koperasi. Forum tertinggi adalah rapat anggota luar biasa. Di situlah persoalan bisa dibedah dan diselesaikan secara terbuka,” pungkasnya.
Penulis : Angga Saputra








